Seputarkotaku.com, SAMARINDA – Insiden intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Kalimantan Timur (Kaltim).
Koalisi Pers Kaltim mengecam keras tindakan represif hingga penghapusan data liputan yang dialami wartawan saat meliput aksi 214 di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman kerja jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sedikitnya empat jurnalis menjadi korban dalam kejadian yang terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami perlakuan intimidatif.
Ponselnya dirampas, bahkan data hasil liputannya dihapus secara paksa. Tindakan tersebut tak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menimbulkan rasa takut bagi insan pers di lapangan.
Sementara itu, di luar kantor gubernur, tiga wartawan, Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga mengalami penghalangan saat meliput di area yang seharusnya menjadi ruang publik. Aksi ini dinilai sebagai upaya membatasi akses informasi bagi masyarakat.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.
Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers. Standar tersebut menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugasnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, bahkan menilai tindakan tersebut berpotensi pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. “Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji. Ia menyebut tindakan pelarangan, pengusiran, perampasan alat kerja hingga penghapusan data sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan, yakni menjamin perlindungan jurnalis, mengusut pelaku, menghentikan penghalangan kerja jurnalistik di ruang publik, serta memulihkan hak korban termasuk pengembalian data yang dihapus.
Koalisi menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun.
“Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut,” tegas Koalisi Pers Kaltim.(*)





