Buruh Terjebak Kontrak Berulang, Disnaker: Praktik Outsourcing Perlu Dievaluasi

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Persoalan sistem outsourcing kembali mencuat dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Balikpapan.

Praktik yang dinilai belum memberikan kepastian kerja bagi buruh menjadi sorotan, terutama terkait pola kontrak yang terus berulang tanpa kejelasan status.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa secara regulasi, sistem outsourcing masih sah diberlakukan. Namun, ia mengakui implementasi di lapangan kerap tidak berpihak pada pekerja.

“Outsourcing memang diatur dan diperbolehkan. Tapi dalam praktiknya, sering kali tidak memberikan kepastian bagi pekerja,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Menurut Adamin, salah satu persoalan utama adalah pola perpanjangan kontrak yang berlangsung terus-menerus. Tidak sedikit pekerja outsourcing yang telah bekerja bertahun-tahun, namun tidak kunjung mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai tetap.

“Harusnya ada evaluasi. Kalau sudah lama bekerja dan memenuhi syarat, mestinya ada peluang menjadi pegawai tetap, bukan terus diperpanjang kontraknya,” katanya.

Ia juga menyoroti praktik pemutusan kontrak yang diikuti perekrutan ulang dari awal. Pola ini dinilai merugikan karena menghapus masa kerja yang telah dijalani pekerja sebelumnya.

“Ada yang setelah lima tahun diputus kontraknya, lalu diberi jeda dan direkrut kembali dari nol. Ini jelas merugikan karena masa kerja mereka hilang,” tegasnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu alasan kuat mengapa buruh mendorong adanya pembatasan bahkan penghapusan sistem outsourcing. Meski demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan tersebut.

“Kewenangan ada di pusat karena ini menyangkut undang-undang. Kami di daerah hanya bisa menyampaikan aspirasi dan mendorong agar ini menjadi perhatian,” jelas Adamin.

Ia menambahkan, isu outsourcing saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga membuka peluang untuk dilakukan revisi regulasi dalam waktu mendatang.

“Mudah-mudahan ini bisa segera dibahas dan menghasilkan aturan yang lebih adil serta memberikan kepastian bagi pekerja,” ujarnya.

Pihaknya berharap ke depan ada regulasi yang lebih tegas, khususnya terkait pembatasan masa kontrak outsourcing agar tidak berlangsung tanpa kejelasan.

“Harapannya, setelah satu atau dua tahun bekerja dan memenuhi syarat, pekerja bisa diangkat menjadi pegawai tetap. Itu yang selama ini diperjuangkan,” tutupnya.(*)

Pos terkait