Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Usaha seorang pemuda menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas kepolisian berakhir sia-sia.
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan RA (20) yang kedapatan membawa dua paket sabu saat berada di kawasan Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA setelah petugas yang tengah melakukan penyelidikan mencurigai gerak-gerik pelaku.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, Jumat (12/6/2026), menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
“Petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok bertuliskan WIN CLICK. Barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku dan diakuinya sebagai miliknya,” kata Hendik.
Dari hasil penimbangan, dua paket sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,66 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Pelaku yang diketahui berinisial RA, warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, langsung digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Hendik, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan dan kemudian melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di Balikpapan Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat. Masyarakat juga kami harapkan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tutup Hendik.(*)





