Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Balikpapan Barat. Seorang pria berinisial MR (27) dibekuk Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat usai diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Baru Ulu.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Heri Purnomi melalui Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban bernama Gustamin Nurhabibi (28) kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih bernomor polisi KT 4318 HN yang terparkir di depan rumahnya di Jalan Letjen Suprapto RT 02, Baru Ulu.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 04.50 WITA.

“Korban melihat kendaraan yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp31,8 juta,” ujar IPTU Hendik, Senin (6/7/2026)
Menerima laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan informasi di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku curanmor.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban, rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, yakni baju hitam dan celana pendek hitam.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui identitasnya sebagai Muh. Rusli alias Andi Baso, warga asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang bekerja sebagai sopir.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi proses penyidikan,” tutup Hendik. (*)





