PT Andika Gadai Nusantara Resmi Kantongi Izin OJK, Tawarkan Layanan Gadai Cepat Tanpa Biaya Administrasi

Andika Gadai di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 1,5, Balikpapan Utara (foto: ist)

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Kepercayaan masyarakat terhadap layanan PT Andika Gadai Nusantara kini semakin diperkuat setelah perusahaan gadai swasta yang beroperasi di Kota Balikpapan itu resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin operasional tersebut diterbitkan pada 15 Juni 2026 melalui Surat Keputusan Nomor Kep-040/KO.23/2026. Dengan terbitnya izin tersebut, seluruh aktivitas usaha PT Andika Gadai Nusantara kini berada di bawah pengawasan regulator.

Direktur PT Andika Gadai Nusantara, Muhammad Figrih Fahrezih, mengatakan legalitas dari OJK menjadi tonggak penting bagi perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meski layanan gadai sebenarnya telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

“Kami sudah menerima izin resmi dari OJK pada 15 Juni kemarin. Jadi sekarang operasional kami sudah resmi dan berada di bawah pengawasan OJK. Sebenarnya layanan sudah berjalan sejak lama, hanya saja izin resminya baru kami terima bulan lalu,” ujar Figrih saat ditemui awak media, Rabu (15/7/2026).

Figrih menjelaskan, PT Andika Gadai Nusantara hadir dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai melalui sistem gadai.

Menurutnya, proses pengajuan dibuat sesederhana mungkin agar nasabah tidak dihadapkan pada prosedur yang berbelit.

Andika Gadai kawasan Gunung Malang

“Kami mengutamakan kecepatan pelayanan. Nasabah yang ingin menggadaikan barang cukup melalui proses yang mudah sehingga dana bisa segera dicairkan,” katanya.

Tak hanya itu, perusahaan juga menawarkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel dibandingkan layanan gadai pada umumnya. Salah satu keunggulannya adalah tidak adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah.

“Di sini tidak ada biaya administrasi. Kami hanya mengenakan jasa gadai. Nasabah juga bebas memilih, apakah ingin membayar jasa di awal atau di akhir. Kalau dibayar di akhir, dana yang diterima nasabah tetap utuh tanpa potongan,” jelasnya.

PT Andika Gadai Nusantara menyediakan tiga pilihan tenor gadai, yakni 10 hari, 14 hari, dan 30 hari. Masing-masing memiliki skema jasa yang disesuaikan dengan jangka waktu pinjaman.

Untuk tenor 10 hari dikenakan jasa sebesar 5 persen yang dibayarkan di akhir masa pinjaman. Tenor 14 hari dikenakan jasa 8 persen dengan pilihan pembayaran di awal maupun di akhir. Sedangkan tenor 30 hari dikenakan jasa 10 persen yang dibayarkan saat pencairan dana.

Lebih jauh, Figrih memastikan perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif kepada nasabah yang belum dapat menebus barangnya saat jatuh tempo.

Menurutnya, perusahaan memberikan masa tenggang sekaligus terus berkomunikasi dengan nasabah sebelum mengambil langkah pelelangan.

“Kalau sudah jatuh tempo, kami masih memberikan masa tenggang. Selama itu kami terus menghubungi nasabah sebagai pengingat. Jadi barang tidak langsung dilelang,” tuturnya.

Bahkan, apabila hingga masa tenggang berakhir barang belum juga ditebus, perusahaan tetap mengutamakan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.

“Kami tidak asal melelang barang. Kami komunikasikan dulu dengan nasabah. Bahkan kami memberikan pilihan, apakah barang dijual oleh kami atau nasabah sendiri yang mencari pembeli. Kalau nasabah yang menjual, seluruh keuntungan hasil penjualan menjadi milik nasabah. Kami hanya mengambil jasa gadainya,” tegas Figrih.

Dengan telah dikantonginya izin resmi dari OJK, PT Andika Gadai Nusantara berharap dapat menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan cepat dengan layanan yang legal, transparan, dan mengutamakan kepentingan nasabah.

“Dengan izin resmi dari OJK ini, kami ingin masyarakat semakin yakin bahwa layanan kami legal dan diawasi regulator. Ke depan kami akan terus memberikan pelayanan yang cepat, transparan, serta mengedepankan kepentingan nasabah. Kami ingin menjadi perusahaan gadai yang bukan hanya memberikan solusi keuangan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait