Laisa Hamisah Minta Disperkim Percepat Penyerahan Fasum-Fasos, Cegah Penyalahgunaan Bozem

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah, menyayangkan masih adanya oknum yang diduga nekat mengubah fungsi bozem di kawasan perumahan.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar peruntukan lahan, tetapi juga berpotensi memperparah persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Laisa menegaskan, bozem merupakan bagian penting dari sistem pengendalian banjir yang berfungsi menampung limpasan air hujan sebelum dialirkan ke saluran utama. Karena itu, keberadaannya tidak boleh dikurangi, apalagi dialihfungsikan demi kepentingan pribadi maupun komersial.

“Bozem itu bukan lahan kosong yang bisa dimanfaatkan sesuka hati. Fungsinya sangat vital untuk mengendalikan debit air. Kalau sampai ditimbun atau dialihfungsikan, masyarakat di sekitar yang akan menanggung dampaknya. Risiko banjir tentu akan semakin besar setiap musim hujan,” tegas Laisa, Rabu (15/7/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, dugaan alih fungsi bozem harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, seluruh pihak wajib menghormati site plan yang telah disahkan karena di dalamnya telah diatur peruntukan fasilitas umum demi kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai kepentingan segelintir orang justru mengorbankan masyarakat luas. Ketika fungsi bozem hilang, daya tampung air otomatis berkurang dan limpasan air akan mengarah ke permukiman warga. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” ujarnya.

Selain itu, Laisa mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di kawasan perumahan. Ia juga meminta proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan dipercepat.

“Disperkim harus lebih maksimal mendorong pengembang segera menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah. Selama aset tersebut belum diserahkan, pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan di lapangan tentu tidak akan berjalan maksimal,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh perumahan yang belum menyerahkan PSU. Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang menjadi hak masyarakat tidak disalahgunakan ataupun dialihfungsikan.

Berdasarkan data Disperkim Kota Balikpapan, terdapat sekitar 191 pengembang perumahan yang terdaftar di Balikpapan. Namun hingga pertengahan 2025, baru sekitar 15 pengembang yang telah menyerahkan PSU secara resmi kepada Pemerintah Kota. Artinya, masih banyak kawasan perumahan yang belum menuntaskan kewajiban tersebut.

Laisa berharap kondisi itu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Balikpapan. Menurutnya, percepatan penyerahan fasum-fasos harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang lebih ketat agar fungsi fasilitas umum tetap terjaga.

“Jangan menunggu banjir semakin parah baru bertindak. Bozem dibangun untuk melindungi masyarakat, bukan untuk dialihfungsikan. Pemerintah harus tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengubah fungsi fasilitas umum, karena dampaknya langsung dirasakan warga. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.(*)

Pos terkait