AJI Desak Cabut SK Komdigi 127/2026, Soroti Ancaman Pembredelan Digital

Seputarkotaku.com, JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melayangkan kritik keras terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur konten disinformasi dan ujaran kebencian.

Regulasi ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi, khususnya bagi media digital yang memproduksi laporan investigatif dan opini kritis.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyoroti sejumlah frasa dalam aturan tersebut yang dinilai multitafsir. Menurutnya, istilah seperti “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan secara luas tanpa batasan jelas.

“Frasa tersebut sangat lentur dan bisa digunakan untuk menjerat berbagai jenis konten, termasuk karya jurnalistik yang kritis,” ujar Nany, Selasa (7/4/2026).

AJI menilai, tanpa mekanisme pengawasan independen yang transparan, SK tersebut berisiko menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan penguasa.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, kebijakan tersebut telah berdampak pada media Magdalene.id yang mengalami pembatasan akses di Instagram @magdaleneid pada 3 April 2026.

Konten yang dibatasi merupakan laporan investigatif terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Laporan itu disusun berdasarkan data dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

“Padahal UU Pers sudah tegas melarang pembredelan dan penyensoran. Namun, dalam praktiknya, regulasi digital justru digunakan untuk menghapus konten jurnalistik dan membatasi akses publik terhadap informasi,” tegas Nany.

Lebih lanjut, AJI menilai ketentuan dalam SK tersebut berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Pasal 28E dan 28F UUD 1945 terkait kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi. Selain itu, aturan ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsela, menambahkan bahwa ketiadaan batasan yang rinci dapat membuat karya jurnalistik masuk dalam kategori konten terlarang.

“Ketiadaan parameter yang jelas membuka peluang konten jurnalistik dikategorikan sebagai pelanggaran dan dihapus,” kata Adi.

Tak hanya itu, AJI juga mengkritisi kewenangan Komdigi dalam memerintahkan platform digital untuk melakukan pemutusan akses dalam waktu maksimal empat jam melalui sistem Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini dinilai tidak transparan dan minim akuntabilitas.

“Seluruh proses verifikasi ada di tangan Menteri tanpa pengawasan independen. Ini berisiko memicu pembatasan sewenang-wenang terhadap konten yang kritis,” ujar Nany.

Menurut AJI, tidak dilibatkannya Dewan Pers dalam mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa karya jurnalistik dapat dihapus secara administratif, tanpa melalui proses etik jurnalistik yang semestinya.

“Praktik ini berpotensi menjadi bentuk pembredelan digital yang melanggar hak distribusi informasi oleh pers,” tegas Nany.

Atas kondisi tersebut, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya mendesak pencabutan SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026, membuka kembali akses akun @magdaleneid, serta mengevaluasi regulasi terkait lainnya yang dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“SK ini harus dicabut demi menjamin kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat. Jangan sampai regulasi justru menjadi alat membungkam kritik,” tutup Nany.(*)

Pos terkait