Seputarkotaku.com, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Tanah Air kian memburuk di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah ekosistem media yang semakin tidak menguntungkan, jurnalisme tetap dipaksa bertahan sebagai kontrol sosial dan benteng terakhir akal sehat publik di tengah derasnya arus disinformasi.
Namun, peran pers sebagai pilar keempat demokrasi itu semakin dibayangi ancaman serius. Tekanan tidak hanya datang dari luar, tetapi juga menyasar langsung ruang redaksi hingga berujung kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.
AJI mencatat, sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum.
“Intervensi dan intimidasi terhadap ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi. Bentuknya antara lain permintaan penghapusan berita hingga tekanan agar isu tertentu tidak diberitakan,” ujar Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026, Selasa (14/1/2026).
AJI juga menyoroti masih kuatnya praktik impunitas dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Minimnya proses hukum terhadap pelaku membuat kekerasan terus berulang. Dari 31 kasus kekerasan fisik yang terjadi pada 2025, 21 di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kasus kekerasan paling banyak terjadi saat peliputan demonstrasi,” kata Nany.
Lebih jauh, AJI menilai Indonesia tengah berada dalam situasi menguatnya authoritarian statism, ditandai dengan konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta penggunaan perangkat hukum dan regulasi digital untuk menekan kebebasan sipil.
Selain kekerasan fisik, serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis, dengan total 29 kasus sepanjang 2025.
Angka ini merupakan yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, serangan digital pada 2024 tercatat 10 kasus, sementara pada 2023 sebanyak 13 kasus.
Bentuk serangan yang dominan antara lain serangan DDoS (Distributed Denial of Service) terhadap media daring serta pembekuan akun media sosial milik media oleh platform digital.
Pada 2025, AJI juga mencatat pola serangan baru berupa order fiktif yang menargetkan dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang.
“Order fiktif ini bukan hanya merugikan media, tetapi juga berdampak pada pengemudi ojek daring,” jelas Nany.
Tak hanya media, individu jurnalis pun menjadi sasaran. AJI mencatat tujuh jurnalis mengalami serangan digital, mulai dari impersonasi, doxxing, hingga peretasan akun WhatsApp.
“Situasi ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers semakin kompleks dan sistematis,” pungkas Nany.(*)





