Seputarkotaku.com, Balikpapan – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejumlah Alat Peraga Kampanye (Algaka) mulai bermunculan.
Tak hanya di jalan protokol, algaka yang menampilkan figur Calon Anggota Legislatif (Caleg) sudah masuk hingga ke jalan-jalan kecil di Balikpapan.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa menuturkan pihaknya di Komisi I sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan terkait algaka yang masih bertebaran di jalan-jalan meskipun belum memasuki masa kampanye.
“Bawaslu sudah menyampaikan seharusnya Algaka sudah tidak ada lagi bertebaran di jalan sejak ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT) hingga tanggal 28 November mendatang,” ucap Laisa, Rabu (8/11/2023).
Politisi PKS inipun menyebut, pemasangan baliho atau spanduk Caleg, boleh saja dilakukan, asalkan tidak terdapat nomor urut Partai Politik (Porpol), nomor urut Caleg, dan gambar ilustrasi mencoblos (gambar paku)
“Boleh saja memasang, tapi didalamnya tidak mengandunh unsur ajakan memilih,” terangnya.
Laisa menambahkan, penertiban algaka akan segera dilakukan, menunggu rapat bersama Assisten I Pemerintan Kota Balikpapan.
“Kita masih menunggu rapat bersama Asissten 1, Bawaslu, KPU, Satpol PP dan Kesbangpol,” ujarnya.
Disinggung mengenai algaka yang berukuran besar yang terpasang dan berbayar.
Politisi PKS itupun mengatakan kalau algaka yang terpasang meskipun berbayar akan tetap ditertibkan.
“Kalaupun ada Baliho besar yang terpasang dan berbayar, itu juga akan diturunkan nantinya, karena yang hanya di perbolehkan di pasang hanya foto dan nama caleg saja, dan kalau isinya hanya ucapan, itu tidak masalah,” pungkas Laisa. (*)





