Seputarkotaku.com, JAKARTA – Persoalan kriminalisasi masyarakat adat menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Rabu (7/10/2026).
RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Jakarta, tersebut membahas masukan terhadap penyusunan RUU Masyarakat Adat, terutama terkait pengakuan, perlindungan dan pemulihan hak masyarakat adat.
Sejumlah anggota Baleg menilai konflik yang melibatkan masyarakat adat, khususnya terkait tanah dan wilayah adat, tidak selalu tepat diselesaikan melalui pendekatan pidana.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan persoalan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat dengan masalah agraria dan sejarah pertanahan di Indonesia.
Menurutnya, pendekatan hukum dalam penyelesaian konflik masyarakat adat perlu mengedepankan cara yang humanis dan persuasif. Perlindungan juga perlu diberikan kepada masyarakat, pendamping maupun advokat yang memperjuangkan hak masyarakat adat.
Sementara itu, anggota Baleg Fraksi NasDem Toni Tesar menilai RUU Masyarakat Adat perlu memberikan batasan agar hukum pidana tidak digunakan sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan persoalan masyarakat adat.
“Melalui RUU kita mengharapkan dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masyarakat adat. Kita harus membuat batasan untuk tidak masuk dalam penggunaan hukum pidana,” kata Toni.
Ia juga menilai kepastian mengenai status masyarakat adat perlu diperjelas. Dengan demikian, hak masyarakat adat atas wilayahnya memiliki dasar hukum yang jelas.
Anggota Baleg Fraksi Golkar Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengatakan RUU Masyarakat Adat harus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat sekaligus memastikan keterlibatan mereka dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki peran penting melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masyarakat adat secara lebih rinci.
“RUU Masyarakat Adat lebih kepada kita melindungi hak masyarakat adat terhadap wilayahnya, serta peran masyarakat adat terhadap pemerintah untuk membuka seluas-luasnya agar ikut andil dalam setiap pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Anggota Baleg Fraksi PAN Andi Yuliani Paris menyoroti persoalan sejarah penguasaan tanah masyarakat adat. Ia mengatakan tidak semua masyarakat adat memiliki dokumen tertulis mengenai sejarah wilayah yang mereka tempati secara turun-temurun.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat hak masyarakat adat lebih mudah terancam ketika terjadi perubahan penguasaan atau pemanfaatan lahan.
“Teman-teman bisa membantu karena masyarakat adat tidak ada sejarah tertulis tentang lokasi itu, ketika zaman berganti maka dengan mudah diambil hak-haknya terutama terkait dengan tanah,” kata Andi.
Ia juga mendorong adanya pencatatan mengenai sejarah dan nilai-nilai masyarakat adat agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Ketua Umum PPMAN Surti Handayani mengatakan persoalan masyarakat adat tidak cukup diselesaikan dengan pengakuan secara administratif. Dalam praktiknya, masyarakat adat masih menghadapi konflik terkait wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam dan kegiatan usaha.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif,” tegas Surti.
Menurutnya, konflik yang berawal dari persoalan penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan maupun administrasi pemerintahan tidak semestinya langsung diarahkan menjadi perkara pidana.
Karena itu, PPMAN mendorong agar prinsip anti-kriminalisasi masuk dalam RUU Masyarakat Adat. Perlindungan tersebut, kata Surti, bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum, tetapi mencegah penggunaan hukum pidana secara sewenang-wenang terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan haknya.
Perwakilan PPMAN Nur Amalia menambahkan, RUU Masyarakat Adat juga perlu mengatur perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Ia mengatakan kriminalisasi masih menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat adat ketika memperjuangkan wilayah adat dan hak ulayatnya.
Selain perlindungan dari kriminalisasi, PPMAN meminta RUU tersebut mengatur pemulihan hak masyarakat adat. Pemulihan itu dinilai penting karena masyarakat adat memiliki hak ulayat yang telah ada dan diwariskan secara turun-temurun.
PPMAN juga menyoroti belum seluruh masyarakat adat tercatat dalam registrasi. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) selama ini melakukan identifikasi masyarakat adat dan wilayahnya, termasuk sejarah, struktur pemerintahan adat serta batas wilayah.
Persoalan lain berkaitan dengan Perda. PPMAN menyebut terdapat sekitar 200 Perda yang telah mengakui dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Namun, sebagian masih bersifat umum sehingga membutuhkan aturan teknis agar dapat diterapkan di lapangan.
Dalam RDPU tersebut, aspek investasi juga turut dibahas. PPMAN menilai keberadaan RUU Masyarakat Adat tidak harus dipandang bertentangan dengan investasi. Sebaliknya, aturan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian mengenai proses konsultasi dan negosiasi antara masyarakat adat dengan pihak yang akan melakukan investasi di wilayah adat.
Konsep Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan juga didorong sebagai bagian dari proses tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem Martin Manurung mengatakan penyusunan RUU Masyarakat Adat akan masuk dalam agenda Baleg pada masa sidang kedua.
“Saat masa sidang kedua akan masuk dalam proses penyusunan naskah dari RUU Masyarakat Adat. Diharapkan tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg dan mudah-mudahan dari pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat,” ujar Martin. (*)





