Sepuarkotaku.com, BALIKPAPAN – Penggerebekan kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Gunung Bugis, Balikpapan Barat, Jumat (9/10/2026) malam, mengungkap puluhan orang yang terindikasi menggunakan narkotika.
Dari 58 orang yang diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine, 48 orang dinyatakan positif narkoba.
Operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan itu juga mengamankan dua orang yang kedapatan membawa sabu serta seorang warga yang membawa senjata tajam (sajam).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Operasi Sarang Narkoba ini merupakan perintah dari pusat dan dilaksanakan serentak se-Nusantara. Untuk di wilayah Kaltim, kegiatan dilakukan di 10 kabupaten dan kota,” kata Romylus seusai operasi, Jumat malam.
Ia menjelaskan, persiapan operasi di Gunung Bugis mulai dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita. Satu jam kemudian, personel gabungan bergerak menyisir sejumlah titik di kawasan tersebut untuk mencari orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Hasilnya, sebanyak 58 orang diamankan untuk diperiksa. Dari jumlah itu, 48 orang dinyatakan positif berdasarkan tes urine, sedangkan 10 lainnya negatif.
Selain mengamankan puluhan orang, petugas turut menyita sejumlah kendaraan bermotor dan senjata tajam. Polisi juga menemukan dua orang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua orang tersebut selanjutnya diproses secara hukum oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Mereka terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk yang terbukti positif dan juga kedapatan memiliki narkotika, maka akan diproses hukum. Nanti Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan yang akan menangani,” ujar Romylus.
Sementara itu, 48 orang yang hasil tes urinenya positif tetapi tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika tidak serta-merta ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan menjalani penanganan sebagai pengguna untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi sesuai prosedur.
“Kita akan memperlakukan mereka bukan sebagai pelaku, tetapi sebagai pengguna yang biasa kita kenal dengan resident, client, atau pasien,” katanya.
Polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Para pengguna yang terindikasi positif nantinya akan dirujuk ke tiga fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, dan Klinik Pratama BNNK Balikpapan.
Menurut Romylus, penanganan kawasan Kampung Narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pemulihan pengguna juga diperlukan agar pemberantasan narkotika dapat menyasar mata rantai peredaran hingga ke bandar.
“Perspektif saat ini adalah tugas kita memulihkan pengguna, setelah itu memutus mata rantai bandar narkoba. Itulah yang kita lakukan melalui Operasi Sarang Narkoba,” tegasnya.
Usai penggerebekan, aparat gabungan melanjutkan patroli di sekitar Gunung Bugis, baik menggunakan kendaraan bermotor maupun berjalan kaki. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman setelah operasi.
Polisi juga menyiapkan personel Bhabinkamtibmas dan Binmas untuk mendampingi keluarga warga yang diamankan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Adapun dugaan keterlibatan pelajar maupun aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pendalaman. Dugaan tersebut mencuat setelah petugas turut mengamankan kendaraan berpelat merah dalam operasi itu.
Romylus mengatakan, identitas dan status warga yang diamankan masih diverifikasi oleh Polresta Balikpapan. Karena itu, polisi belum menyimpulkan apakah ada pelajar atau ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.





