Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Pengungkapan jaringan narkotika lintas daerah hingga penyitaan aset bandar bernilai miliaran rupiah mewarnai hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam operasi yang berlangsung lebih dari satu bulan tersebut, polisi berhasil mengungkap 300 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 351 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran gelap di wilayah Kaltim.
Dari ratusan kasus yang terungkap, penyidik tidak hanya menangkap pengedar dan kurir narkoba, tetapi juga membongkar jaringan yang terhubung dengan provinsi lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret seorang bandar narkotika berinisial MYF di Kabupaten Paser.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan itu dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.
Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam operasi, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polresta di seluruh wilayah Kaltim.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba.
“Keberhasilan Operasi Antik Mahakam ini merupakan hasil sinergi seluruh pihak. Kami mengapresiasi kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang turut membantu pengungkapan berbagai kasus narkotika selama operasi berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menjelaskan Operasi Antik Mahakam 2026 dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama 10 Polres dan Polresta se-Kalimantan Timur.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, operasi kali ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengintegrasikan upaya pencegahan dan rehabilitasi. Strategi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran narkotika sekaligus mengurangi jumlah pengguna.
“Hasil operasi menunjukkan seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diungkap. Bahkan kami juga berhasil mengungkap sejumlah kasus di luar target operasi atau Non-TO yang turut menambah capaian penegakan hukum selama pelaksanaan operasi,” kata Romylus.
Dari total 300 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 351 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga bandar.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, etomidate serta berbagai jenis obat-obatan berbahaya lainnya yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.
Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi ini adalah kasus TPPU yang berkaitan dengan aktivitas bandar narkotika berinisial MYF di Kabupaten Paser.
Penyidik menduga aset yang dimiliki tersangka berasal dari keuntungan bisnis narkotika yang dijalankan dalam kurun waktu tertentu.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 13 hektare berikut dokumen kepemilikannya, serta dua unit kendaraan berupa Toyota Hiace dan Toyota Fortuner. Nilai total aset yang diamankan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Selain kasus TPPU, aparat juga berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi yang terhubung dengan Kalimantan Selatan. Pengembangan kasus tersebut mengarah pada penangkapan seorang bandar utama di Samarinda dengan barang bukti sabu hampir dua kilogram.
Operasi Antik Mahakam 2026 juga menyasar sejumlah kawasan yang selama ini dikenal rawan peredaran narkotika. Di Balikpapan, petugas melakukan penindakan di kawasan Kampung Bugis yang kerap menjadi perhatian aparat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Langkah serupa juga dilakukan di sejumlah lokasi di Samarinda yang diduga menjadi titik peredaran gelap narkotika.
Tak hanya itu, penyidik turut mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah pemandu hiburan malam atau lady companion (LC).
Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Romylus menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Karena itu, pihaknya juga fokus menelusuri aliran uang hasil kejahatan guna memutus sumber pendanaan jaringan narkotika.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga aset dan keuntungan yang diperoleh dari bisnis narkoba. Dengan cara ini, kami berharap jaringan peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (*)





