Seputarkotaku.com, PASER– Bisnis narkotika yang diduga dijalankan seorang pria berinisial MYF di Kabupaten Paser tidak hanya berujung pada penyitaan barang bukti narkoba. Polisi juga menemukan aliran dana dan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil peredaran gelap narkotika.
Temuan tersebut mengantarkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menetapkan MYF sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dari hasil penyelidikan, MYF diduga berperan sebagai bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser sejak 2023.
Pengungkapan bermula saat penyidik melakukan pengembangan terhadap aktivitas peredaran narkotika yang diduga dikendalikan tersangka. Dari serangkaian penyelidikan, petugas kemudian menggeledah rumah MYF di Muara Komam dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika maupun pencucian uang.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare, sertifikat hak milik, sabu seberat bruto 1,49 gram, ekstasi seberat bruto 2,17 gram, timbangan digital, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkotika yang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga aset hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mampu mengedarkan sabu dengan omzet mencapai 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Untuk menyamarkan hasil kejahatannya, MYF diduga menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain sebagai sarana transaksi dan penyimpanan dana.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika,” tegas Romylus.
Menurutnya, pendekatan follow the money menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan menyita aset hasil kejahatan, jaringan narkoba tidak hanya kehilangan pelaku, tetapi juga sumber pendanaan yang selama ini digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Penyidik saat ini masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut membantu menyamarkan aliran dana maupun terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, MYF dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)





