Seputarkotaku.com, Balikpapan – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Padang, Sumatra Barat berinisial JF (30) kembali merasakan dinginnya kamar tahanan Polsek Balikpapan Utara (Kaltim).
Pria asal Padang yang merantau ke Kaltim ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran melakukan aksi curanmor.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyadi saat menggelar pres rilis di Mapolsek Balikpapan Utara, Sabtu (1/7/2023) menceritakan awal terungkapnya kasus curanmor yang dilakukan JF.
“Saat diringkus JF sedang bertransaksi dengan salah seorang warga. Dan kebetulan ada petugas kami yang berada di dekat lokasi tersebut,” jelasnya.
Petugas yang melihat ada keganjilan dalam transaksi yang dilakukan JF di kawasan Jln Soekarno Hatta Kilometer 4 Kamis (22/6/2023) lalu, dimana JF terlihat membawa sebuah senjata tajam (Sajam) jenis celurit.
Sontak saja, petugas langsung meringkus JF dengan sangkaan kepemilikan senjata tajam.
“Ya..awalnya hanya pengungkapan Sajam, namun saat digeledah ditemukan sebuah kunci leter T atau Kunci T,” katanya.
“Tentunya ini cikal bakal kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” sambungnya.
Dan benar saja, saat di interogasi JF mengakui telah dua kali melakukan aksi pencurian di Dua Kota di Kaltim yakni di Sungai Kunjang (Samarinda) dan Teritip (Balikpapan Timur).
Tak sampai disitu, dari hasil interogasi diketahui motor yang dijadikan transaksi senilai Rp 2 juta tersebut, ternyata merupakan hasil kejahatan JF.
Masih Bitab Riyadi, pelaku juga telah mengakui bukan hanya melakukan aksi pencurian di Kaltim saja, usut punya usut dikampung halamannya di Padang, JF sudah beraksi sebanyak 3 kali.
Menyoal Sajam yang dibawa oleh pelaku, diakuinya belum sempat digunakan, namun ada indikasi Sajam tersebut akan digunakan untuk melakukan aksi begal.
” Atas perbuatanya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 yakni menguasai Sajam tanpa izin pihak berwenang. Dan untuk kasus pencurian bermotor kami sematkan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(*)





