Seputarkotaku.com, Balikpapan – Seorang buruh harian lepas berinisal HE (44) harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolresta Balikpapan lantaran kedapatan miliki paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat 2,47 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya melalui keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025) mengatakan pelaku HE berhasil di ringkus personil dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan saat berada di Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, sekitar pukul 03.50 Wita.
Ia menerangkan, pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan dikawasan tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku dengan ciri-ciri yang dimaksud.
“Jadi pengungkapan ini berawal informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut,” terangnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari saku pelaku ditemukan uang tunao dan satu unit handphone. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan 8 paket sabu-sabu yang di kemas dalam plastik bening,” sambungnya.
AKP Bangkit Danjaya menambahkan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dengan cara menyerahkan dengan sistem “jejak” di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.
“Pelaku membeli dari sesorang dengan harga 1,2 juta per gram-nya,” ucap AKP Bangkit.
“Pelaku kini ditahan di Polresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup penjara,” pungkasnya. (*)





