Cekcok Ongkos Berujung Kekerasan, Pria di Pelabuhan Semayang Jadi Tersangka

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Perselisihan sepele soal ongkos penumpang berubah menjadi aksi kekerasan di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Seorang pria berinisial IRF (39) kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Insiden tersebut terjadi di depan Pintu 2 Pelabuhan Semayang, Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Kota, pada Minggu (22/3/2026).

Peristiwa bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka terkait rencana keberangkatan penumpang tujuan Palangkaraya.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol M. Yusuf menjelaskan, awalnya tersangka menawarkan tiga penumpang kepada korban untuk diantar.

Korban kemudian menjemput tersangka di kawasan Muara Rapak sebelum bersama-sama menuju pelabuhan.

Namun setibanya di lokasi, situasi mulai memanas ketika korban meminta kejelasan terkait ongkos perjalanan. Tersangka hanya menjawab singkat dan menyebut semuanya sudah “aman” tanpa memberikan rincian biaya yang jelas.

“Korban berulang kali menanyakan kepastian ongkos, tetapi tidak mendapat jawaban yang jelas. Dari situlah terjadi perdebatan,” ungkap Jerrold melalui Kompol M. Yusuf, Kamis (26/3/2026).

Ketegangan memuncak saat tersangka meminta uang sebesar Rp200 ribu sebagai fee. Permintaan tersebut ditolak korban karena belum ada kesepakatan terkait tarif penumpang.

Penolakan itu diduga memicu emosi tersangka hingga berujung tindakan kekerasan. Tersangka disebut memukul bagian leher korban dan menarik bajunya hingga sobek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta kerugian materiil. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kaus berwarna hijau sage milik korban yang rusak di bagian leher.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan IRF sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan. Persoalan sekecil apa pun seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum,” tegas M. Yusuf.

Pos terkait