Seputarkotaku.com, Paser – Sebanyak 26 paket sabu-sabu seberat 168,6 gram yang dikemas dalam plastik flip bening berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) dari tangan kedua pelaku berinisal MS (24) dan KM (22).
Keduanya diringkus disebuah rumah kontrakan yang terletak di Jln Sorongan Pipa, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser pada Sabtu (23/9/2023) lalu.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, Senin (25/9/2023) melalui Kapolsek Long Ikis AKP Alimuddin membenarkan pengungkapan tersebut. Dikatakan dirinya pengungkapan berawal saat petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai aktivitas yang dilakukan kedua pelaku.
Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan pelaku KM pada hari Sabtu (23/9/2023) pukul 02.30 wita. Dan saat digeleda ditemukan barang bukti 1 unit handphone.
KM yang sudah diamankan, akhirnya diinterogasi oleh petugas dan mengaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dirumah kontrakannya.
Tak sampai disitu, pukul 04.15 wita, petugas akhirnya meringkus pelaku lainnya berinisal MS. Dan benar MS menyimpan sabu-sabu dirumah kontrakannya.
“Dari hasil penggeledahan ditemuka 1 buah plastik berisi sabu yang dibungkus dalam kotak snack disimpan dalam kolong rumah, setalah dibuka terdapat 25 paket siap edar,” ungkapnya.
‘Barang bukti yang diamankan 26 paket sabu dengan berat 168,6 gram, handphone, sendok takar dan uang tunai sebesar 81 ribu,” pungkasnya.(*)





