Seputarkotaku.com, Balikpapan – Kontrak PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor pengerjaan proyek pengendalian banjir DAS Ampal kan berakhir pada akhir Desember mendatang.
Namun, opsi terjadinya perpanjangan masa kerja PT Fahreza yang menelan anggaran 136 miliar itupun bisa saja dilakukan.
“Lihat di dokumennya, ada di kontrak..pemberian kesempatan itu ada, tapi keputudannya ada di kita,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan Rita Latif saat mengikuti sidak di proyek DAS Ampal beberapa waktu lalu.
Rita menuturkan, opsi perpanjangan masa kerja PT Fahreza bisa saja dilakukan, hanya saja dirinya harus terlebih dahulu menghitung teknisnya, apa bisa dilakukan atau tidak.
Sementara itu, Direktur Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Cahyadi mengakui telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan kepada Dinas PU Balikpapan.
Menurutnya, waktu pengerjaan proyek DAS Ampal yang tersisa saat inj tidak cukup untuk menyelesaikan.
“Takutnya tidak selesai di bulan Desember, makanya kita minta ijin kalau ada perpanjangan waktu. Dan kita sudah bersurat untuk pengajuan penambahan waktu,” pungkasnya.(*)





