Balikpapan, Seputarkotaku.com – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle SS secara tegas meminta penghentian aktivitas pengerjaan pembangunan rumah di Cluster Camelia, Perumahan Balikpapan Regency, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Bukan tanpa alasan, penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut lantaran adanya temuan penyimpangan yang dilakukan pengembang perumahan Regency.
“Komisi III datang kesini karena adanya laporan masyarakat terjadinya penyimpangan dan ternyata ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perizinannya,” ucap Sabaruddin.
Ia menambahkan, memang sempat terjadi perdebatan apakah memang dari pemerintah yang memperlambat proses izinnya atau pihak perumahan Regency yang lambat mengurus izinnya.
“Jadi kita suruh minta pihak perumahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk duduk bersama untuk menyelesaikan izinnya. Dan sebelum perizinannya di keluarkan hentikan aktivitas, terkecuali akses menuju untuk kegiatan pembangunan sekolah silahkan dilanjutkan,” tegasnya.
“Ya..kita hentikan semua aktivitas pembangunannya,” sambung Sabaruddin.
Politikus Gerindra inipun menegaskan tidak ada alasan DPRD Balikpapan menghalangi kegiatan atau investor masuk di Balikpapan apabila perizinan dan regulasi semua di jalankan dan dipatuhi.
“Jadi kita hilangkan stigma kalau dewan mencari ini itu. Karena kalau izinnya sudah dilengkapi, maka tidak ada alasan dewan untuk menghalangi pembangunan di Balikpapan,” jelasnya.
“Kalau pengembang tidak memenuhi semua izinnya, artinya kita tidak bisa terus membiarkan aktivitas pembangunan, karena ini sudah aturannya dan aturan harus ditegakkan,” lanjutnya.
“Ya..kita sudah sepakat dengan bagian legal hukum perumahan Regency untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan,” ujar Sabaruddin.
Disinggung mengenai lebih dulu melakukan pembangunan perumahan Cluster Camelia sebelum izin dikeluarkan, Carkim menuturkan kalau kawasan pembangunan Cluster Camelia masuk dalam Site Plan 2018. Karena ada perubahan lahan pendidikan yang diserahkan ke Pemkot Balikpapan. Yang mana didepannya tidak boleh ada bangunan, akhirnya dilakukan penyesuaian-penyesuaian lagi dengan tetap mengacu pada 40-60. Sehingga, secara otomatis terjadilah pergeseran dan perubahan bentuk.
“Sebenarnya perubahan yang mendasar ya itu. Jadi karena kita ada menyerahkan lahan pendidikan 1,5 Hektar dengan letak yang begini-begitu, akhirnya kita sesuaikan lah. Tapi tetap acuannya tidak boleh melanggar Perda,” tutupnya.(*)





