Diduga Ubah Bozem Jadi Lahan Komersial, Komisi III Desak Penegakan Hukum

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Dugaan penyalahgunaan fasilitas pengendali banjir kembali menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kali ini, Komisi III menemukan indikasi alih fungsi bozem di kawasan Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) 2 yang diduga dilakukan tanpa mengacu pada site plan.

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut dinilai berpotensi memperburuk persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Diwawancarai awak media, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen site plan yang telah disahkan, lokasi tersebut merupakan fasilitas pengendali banjir yang tidak boleh diubah fungsinya.

Namun, hasil sidak justru menemukan adanya aktivitas pengurukan tanah yang diduga dilakukan untuk kepentingan lain.

“Kami ingin fungsi bozem ini dikembalikan seperti semula. Kami meminta pihak pengembang, dalam hal ini Pak Johan Tandrin, segera mengeruk kembali tanah timbunan dan memulihkan fungsi bozem sesuai site plan,” tegas Yusri, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, temuan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Berdasarkan laporan yang diterima DPRD, sedikitnya terdapat empat titik bozem di kawasan BDS yang diduga telah dialihfungsikan tanpa seizin Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan. Yang lebih memprihatinkan, lahan bozem yang menjadi objek sidak disebut-sebut hendak dimanfaatkan sebagai kawasan komersial.

“Ada indikasi lahan ini ingin dikuasai dan dibangun untuk ruang UMKM. Langsung kami hentikan. Fungsi awalnya bozem, tetapi diduga malah diperjualbelikan. Ini sudah merupakan bentuk penyalahgunaan yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Yusri.

Ia menilai praktik alih fungsi bozem menjadi salah satu penyebab semakin tingginya potensi banjir di sejumlah kawasan hilir, mulai dari Kelurahan Sungai Nangka, Damai Bahagia hingga ruas Jalan M.T. Haryono.

Karena itu, DPRD tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak pembangunan perumahan yang diduga mengabaikan sistem pengendalian banjir.

Yusri menambahkan, pihaknya juga mendesak Disperkim agar tidak berhenti pada sebatas teguran. Pemerintah diminta bertindak tegas terhadap setiap pengembang yang melanggar site plan dan mengubah fasilitas umum yang telah ditetapkan.

Yusri menegaskan, apabila pengembang tetap mengabaikan peringatan dan tidak mengembalikan fungsi bozem, DPRD akan mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Kalau fungsi bozem ini tidak juga dikembalikan, kami minta Disperkim segera melaporkan kepada aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat yang setiap musim hujan harus menanggung risiko banjir akibat dugaan penyalahgunaan fungsi lahan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait