Diputusin Pas Lagi Sayang-Sayangnya, Pria di Balikpapan Sebar Foto dan Video Tanpa Busana Mantan Pacarnya

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi saat menggelar pres rilis (foto/Ariel)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Diputusin pas lagi sayang-sayangnya, pastinya membuat luka hati yang mendalam bagi pemuda berinisial RF (26) hingga nekat memasang foto dan video tanpa busana mantan pacarnya (korban) di status aplikasi WhatsApp pribadi miliknya.

Tak hanya itu, pelaku RF menyebarkan screnshoot video asusila kepada teman-teman korban. Hal itu bertujuan agar korban menghubungi pelaku.

Bacaan Lainnya

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan mengatakan hubungan pelaku bersama korban merupakan pasangan kekasih yang terjalin selama kurang lebih 8 bulan.

Setelah menjalin hubungan selama itu, pelaku akhirnya diputusin oleh korban.

Pelaku yang tidak terima hubungannya beakhir, kemudian menyebarkan screnshot foto dan video tanpa busana mantan kekasihnya tersebut ke teman korban.

Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.

“Kejadian hari Selasa, 12 Maret 2024 di Jln Soekarno Hatta, depan Ramayana, Muara Rapak, Balikpapan,” terangnya.

Iptu Wirawan menambahkan, kejadian ini sempat dilakukan mediasi di Mapolresta Balikpapan, namun pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan diamankan unit tindak pidana tertentu (Tipdter) Polresta Balikpapan.

“Pelaku menyebarkannya berkali-kali kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan Handphone dan Nomor Handphone yang sama,” bebernya.

“Tidak ada nominal yang di minta pelaku saat menyebarkan foto dan video korban. Tapi pelaku menyebarkan lantaran sakit hati di putusin oleh korban,” sambungnya.

“Dari hasil pengungkapan ini berhasil diamankan 17 lembar bukti screenshot percakapan pelaku dan 1 unit Handphone yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 Tahun,” pungkasnya.(*)

Pos terkait