Seputarkotaku.com, Balikpapan – Seorang pria berinisial R (36) terapaksa harus berlebaran di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Balikpapan.
Pasalnya, R yang merupakan seorang karyawan swasta berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,37 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya menuturkan, pelaku R berhasil diamankan pada hari Sabtu (22/3/2025) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Agro Wisata, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Penangkapan pelaku R bermula adanya laporan yang diterima Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Dan saat diamankan petugas kepolisian berhasil mengankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 34,37 gram, timbangan digital, sendokan plastik sedotan, 10 bundel plastik klip kosong, dompet merah, kotak hitam, uang tunai Rp 500.000, serta satu unit Handphone.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan berinisial U, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Narkotika tersebut dibelinya dengan harga Rp 1.400.000 per gram. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Bangkit Danjaya.
“Jangan biarkan barang haram ini merusak generasi muda kita. Mari bersama-sama perangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutupnya.(*)





