Seputarkotaku.com, Kukar – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menegaskan pentingnya legalisasi pertambangan rakyat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal.
Hal ini disampaikan Abdulloh setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (25/1/2025) lalu.
Sidak tersebut bertujuan untuk memahami langsung kondisi para penambang rakyat serta kendala yang mereka hadapi.
Dalam sidak tersebut, Abdulloh yang didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H. Akhmed Reza Fachlevi, serta anggota lainnya, menemukan bahwa ribuan warga Kaltim masih menggantungkan hidup pada pertambangan rakyat yang belum memiliki izin resmi.
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Desa Sebuluh, di mana ratusan penambang rakyat berharap pemerintah segera melegalkan aktivitas mereka.
“Kami melihat langsung bagaimana masyarakat bekerja di tambang rakyat tanpa kepastian hukum. Tanpa legalitas, mereka rentan terhadap penindakan hukum, sementara di sisi lain daerah juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor ini,” ujar Abdulloh.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sudah memberikan dasar hukum bagi legalisasi tambang rakyat. Namun, hingga kini implementasinya di tingkat daerah masih minim.
Abdulloh menyoroti bahwa pertambangan rakyat yang belum legal tidak hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat, tetapi juga pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, meskipun Kaltim menyumbang sekitar 69% dari produksi batu bara nasional, kontribusi PAD dari sektor ini masih tergolong kecil akibat banyaknya aktivitas tambang ilegal yang tidak terdaftar.
“Jika pertambangan rakyat dilegalkan, pendapatan daerah bisa meningkat signifikan dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta program kesejahteraan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak lingkungan dari tambang ilegal yang tidak memiliki standar pengelolaan yang baik.
“Tanpa izin resmi, aktivitas pertambangan sulit diawasi, yang pada akhirnya bisa menyebabkan pencemaran air dan kerusakan ekosistem,” tambahnya.
Abdulloh menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan mendorong Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud, untuk segera mengambil langkah konkret dalam 100 hari pertama masa kepemimpinannya.
“Kami berharap dalam 100 hari pertama, ada langkah awal yang nyata terkait legalisasi tambang rakyat. Ini adalah salah satu isu yang harus segera ditangani karena menyangkut hajat hidup banyak orang,” ungkapnya.
Abdulloh menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempercepat implementasi regulasi yang sudah ada. “Peraturan-peraturan yang diperlukan sudah tersedia, sekarang tinggal bagaimana pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan aturan turunan yang lebih teknis,” tegasnya.
Abdulloh menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak akan mengabaikan keberadaan perusahaan tambang besar yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Perusahaan besar tetap harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan ketat agar mereka beroperasi sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” katanya.
Ia juga berharap agar masyarakat penambang mendukung langkah pemerintah dalam proses legalisasi ini. Dengan adanya izin resmi, mereka bisa bekerja lebih aman dan mendapatkan kepastian hukum.
“Kami ingin masyarakat penambang merasa aman dan tidak lagi bermain kucing-kucingan dengan aparat. Dengan izin resmi, mereka bisa bekerja leluasa tanpa takut dihentikan,” tutup Abdulloh.(*)





