Seputarkotaku.com, Balikpapan – Proses hukum terkait kasus penambangan galian C ilegal yang melibatkan lokasi bekas Hotel Tirta Balikpapan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Meski begitu, kasus ini semakin menarik perhatian publik karena absennya saksi kunci, Henky Wijaya, yang merupakan pemilik eks Hotel Tirta. Henky kerap tidak hadir meskipun sudah dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.
Sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (5/2/2025) mendatang akan berfokus pada pemeriksaan Rohmad, satu-satunya terdakwa dalam perkara ini.
Terdakwa hadir dengan didampingi pengacaranya, Efi Maryono, yang mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam jalannya persidangan.
Efi Maryono menilai dari serangkaian persidangan yang sudah berjalan, banyak aspek yang sengaja ditutupi, terutama setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Melihat perkembangan sidang kemarin, sangat jelas ada hal-hal yang tidak diungkapkan sepenuhnya, khususnya setelah mendengar kesaksian para saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Efi pada Minggu (26/1/2025).
Sebagai pengacara, Efi merasa bahwa Rohmad tidak seharusnya menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia menilai bahwa beberapa pihak lainnya, yang lebih terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan penambangan ilegal, juga perlu dipertanggungjawabkan.
“Majelis Hakim pun sudah menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi, seharusnya ada beberapa orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mulai dari perencana hingga pihak yang memerintahkan penambangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Efi menambahkan bahwa Rohmad jelas terlihat hanya dijadikan “tumbal” untuk menutupi pihak-pihak yang lebih berkuasa dan berperan besar dalam peristiwa ini.
“Klien kami menjadi tersangka dan terdakwa hanya untuk menutupi siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas semua kejadian ini,” tambahnya.
Efi berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, serta mendorong agar kasus ini diselesaikan dengan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak.
“Jangan sampai orang kecil dijadikan korban untuk melindungi pihak-pihak yang lebih berkuasa. Proses hukum ini harus berakhir dengan kejelasan dan keadilan,” paparnya.
Selain itu, Efi juga mengungkapkan bahwa Rohmad sempat dijanjikan pembebasan jika mengakui keterlibatannya dalam penambangan ilegal tersebut.
Namun, kenyataannya hingga saat ini, tidak ada pihak yang menjenguknya selama dalam tahanan, bahkan janji pembebasan tersebut belum jelas.
“Janji pembebasan yang sempat diberikan tidak pernah terwujud. Klien kami masih dalam ketidakpastian, dan tidak ada kejelasan tentang masa depannya,” pungkas Efi, yang merasa iba melihat penderitaan yang dialami oleh Rohmad.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan, dan diharapkan dapat mengungkap siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penambangan ilegal di kawasan eks Hotel Tirta.(*)





