Seputarkotaku.com, Balikpapan – Kuasa hukum terpidana Rohmad alias Rohmat Harsono mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera memeriksa sejumlah petinggi perusahaan dalam kasus tambang galian C ilegal dan kerusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta Balikpapan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh pengacara Rohmad, Efi Maryono, yang menyebut tiga nama sebagai terlapor utama yakni HW selaku Komisaris, OBW selaku Direktur Utama, dan NA selaku Direktur Operasional perusahaan. Ketiganya dianggap paling bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal yang menjerat kliennya.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang sudah memulai penyelidikan dengan memanggil seorang saksi dari pihak pelapor. Namun kami berharap agar penyidik segera memanggil dan memeriksa para terlapor utama,” ujar Efi, Jumat (30/5/2025), di Balikpapan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dibuat pihaknya, dan telah mendapatkan respons dari kepolisian berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam surat itu, Polda Kaltim menyatakan bahwa laporan akan tetap ditindaklanjuti.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rohmad yang kini tengah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Balikpapan.
Efi mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti baru yang ditemukan dalam proses persidangan sebelumnya, termasuk fakta-fakta dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Bukti tersebut, menurutnya, memperkuat posisi Rohmad sebagai pihak yang hanya menjalankan perintah.
“Bukti baru ini menjadi dasar kami melaporkan para terlapor. Di antaranya adalah 125 rit pasir galian C ilegal yang dikirim atas permintaan OBW,” jelas Efi.
Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan bukti tambahan berupa transaksi keuangan. Ia menyebutkan bahwa terdapat aliran dana hasil penjualan pasir ilegal dari Rohmad kepada NA selaku Direktur Operasional.
“Setoran uang itu dilakukan dua hingga tiga kali seminggu, dengan nominal antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per transaksi,” terangnya.
Efi menegaskan, kliennya hanyalah pelaksana teknis di lapangan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Ia menilai bahwa Rohmad telah dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.
“Harapan kami, penegak hukum bisa menindaklanjuti laporan ini secara adil dan menyeluruh. Klien kami hanya korban dari sistem yang dikendalikan oleh pihak yang lebih berwenang,” tandasnya. (*)





