Seputarkotaku.com, Balikpapan – Seorang pria berinisial AW yang diketahui merupakan bapak dari tiga anak, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku AW ditangkap jajaran Satrenarkoba Polresta Balikpapan, Kamis (29/5/2025) sekitar Pukul 17.20 Wita di kawasan Jln Wiluyo Puspoyudo, Balikpapan Kota diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini disampaikan dibenarkan, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya didampingi Wakasat Narkoba, AKP Safarudin, Sabtu (31/5/2025).
“Pelaku beserta barang bukti yakni dua paket sabu-sabu dengan berat 25,51 gram, Satu buah kotak rokok bekas, 1 unit Handphone warna biru,” terangnya.
Bangkit Danjaya menambahkan, pengungkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setibanya dilokasi yang di maksud, petugas dari Satresbarkoba Polresta Balikpapan langsung melakukan pengintaian dan pelaku berhasil diamankan dan ditemukan sedang membawa kotak rokok yang ternyata berisi sabu siap edar.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang secara “diantar jejak” artinya tanpa pertemuan langsung. Ia hanya diminta menyimpan dan menyerahkan kembali sabu itu kepada kurir yang akan menjemputnya,” bebernya.
Kini, pria yang dikenal sebagai sosok ayah tiga anak itu harus menghadapi ancaman hukuman berat karena diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Unit kami masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan di balik pelaku. Proses pemberkasan terhadap tersangka juga sedang dilakukan,” akunya.
“Mari kita tetap komitmen untuk membasmi peredaran barang terlarang di Kota Balikpapan dan seluruh wilayah Kalimantan Timur (Kaltim),” tutupnya. (*)





