Kasus Eks Hotel Tirta, Penyidik Periksa Saksi dalam Laporan Terpidana Rohmad

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur memeriksa seorang saksi bernama Nizar Firdaus terkait laporan terpidana Rohmad alias Rohmat Harsono dalam kasus tambang galian C ilegal dan kerusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.

Rohmad yang telah divonis dalam kasus tersebut, melaporkan tiga orang yang diduga sebagai pihak paling bertanggung jawab, masing-masing berinisial HW (Komisaris), OBW (Direktur Utama), dan NA (Direktur Operasional).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan terhadap Nizar Firdaus berlangsung selama lima jam di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Selasa (27/5/2025). Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Mardiansyah, SH, MH. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 12 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan Rohmad.

“Tadi saya diperiksa oleh penyidik dan mendapatkan 12 pertanyaan terkait laporan dari terpidana Rohmad,” ujar Nizar Firdaus kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ia menambahkan, kesaksian yang diberikan kepada penyidik merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya dan menjadi bukti baru dalam kasus tersebut.

“Kesaksian saya merujuk pada proses dan hasil persidangan, termasuk keterangan majelis hakim,” jelasnya.

Menurut Nizar, dalam persidangan terungkap bahwa selain Rohmad, terdapat tiga pihak lain yang diduga lebih bertanggung jawab, yaitu HW, OBW, dan NA.

“Dalam sidang, Rohmad mengaku telah menyerahkan uang hasil penjualan pasir tambang ilegal sebanyak dua hingga tiga kali per minggu, dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per kali setoran,” ungkapnya.

Nizar juga menyebutkan bahwa Direktur PT CMA, OBW, menerima hasil tambang ilegal berupa pasir sebanyak 125 rit yang dikerjakan oleh Rohmad.(*)

Pos terkait