Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program nasional perumahan rakyat dan mendorong kepemilikan rumah layak huni di kalangan MBR.
Diwawancarai awak media, Rabu (28/5/2025). Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa terdapat dua skema keringanan BPHTB.
Pertama, pembebasan penuh atau tarif 0 persen bagi MBR yang memenuhi syarat, yaitu rumah pertama dengan tipe maksimal 36 dan penghasilan masuk kategori rendah.
Kedua, potongan sebesar 20 persen untuk masyarakat umum yang mengurus BPHTB pertama dan masih memiliki catatan “terutang” di sertifikat tanah atau bangunan.
“Ya..jadi ada dua skema yang kita siapkan dalam memberikan keringanan BPHTB, yakni tarif 0 persen bagi MBR yang memenuhi syarat dan potongan 20 persen bagi masyarakat yang masih memiliki catatan terhutang,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, pemohon harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk penghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
Luas bangunan rumah juga dibatasi maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum atau deret, dan maksimal 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
Masih Idham, jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dapat diajukan untuk mendapatkan pengecualian BPHTB oleh MBR mencakup beragam bentuk, seperti jual beli, hibah, waris, penerbitan SK BPN, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau PTKP.
Proses pengajuan keringanan BPHTB dapat dilakukan dengan mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), formulir pernyataan penghasilan, serta formulir pernyataan bahwa rumah yang diperoleh merupakan rumah pertama.
“Ada beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan seperti fotokopi KTP, sertifikat rumah, dan bukti penghasilan juga harus dilampirkan. Berkas-berkas tersebut kemudian diserahkan langsung ke kantor BPPDRD untuk diverifikasi,” terangnya.
Idham menambahkan bahwa meskipun jumlah warga yang memenuhi kriteria tersebut tidak banyak, pihaknya tetap berkomitmen memberikan kemudahan agar mereka bisa mendapatkan haknya.
Pengurusan BPHTB saat ini dapat dilakukan sebagian secara daring melalui sistem digital, meskipun layanan tatap muka di kantor tetap dibuka.
“Masyarakat dipermudah pengurusannya baik melalui daring (online) atau bisa langsung datang ke kantor,” pungkasnya. (*)





