Tiga Petinggi PT CMA Dilaporkan ke Polda Kaltim, Diduga Terlibat Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Upaya hukum lanjutan dilakukan dalam kasus tambang galian C ilegal dan kerusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.

Kuasa hukum terpidana Rohmat, Efi Maryono, resmi melaporkan tiga petinggi PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur, Rabu (14/5).

Bacaan Lainnya

Ketiga pihak yang dilaporkan berinisial HW (Komisaris), OBW (Direktur Utama), dan NA (Direktur Operasional). Mereka diduga memiliki peran signifikan dalam operasional tambang ilegal tersebut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Putusan hakim terhadap klien kami memang telah dijatuhkan, namun di dalam pertimbangan majelis juga muncul indikasi keterlibatan pihak lain yang belum diproses hukum. Itu yang menjadi dasar kami membuat laporan resmi,” ujar Efi Maryono kepada awak media.

Dalam perkara sebelumnya, Rohmat dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, menurut Efi, pengakuan Rohmat di persidangan serta bukti lainnya menunjukkan bahwa ada aktor-aktor di balik layar yang semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Ditkrimsus Polda Kaltim. Bahkan, penyidik sudah mendatangi Rutan Kelas IIA Balikpapan untuk memeriksa Rohmat secara resmi sebagai pelapor.

“Pihak Krimsus telah memulai langkah-langkah penyelidikan. Ini menjadi sinyal positif bahwa laporan kami tidak diabaikan,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan moral terhadap upaya hukum ini, keluarga Rohmat turut memasang spanduk berisi tuntutan keadilan di lokasi eks Hotel Tirta.
Dalam spanduk tersebut terpampang foto Rohmat disertai pesan bahwa dirinya dikorbankan oleh pihak-pihak yang belum tersentuh hukum.

“Kami berharap penegak hukum bertindak adil dan menyelidiki laporan ini hingga tuntas. Jangan sampai hanya orang kecil yang menanggung beban hukum,” pungkasnya.(*)

Pos terkait