Seputarkotaku.com, Balikpapan – Untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan dengan ritel modern yang semakin menjamur di Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang ritel modern.
Revisi ini bertujuan memperketat aturan terkait lokasi serta perizinan usaha ritel modern.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Hj. Muliati, menyatakan dukungannya terhadap revisi tersebut, asalkan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada pelaku usaha kecil di Balikpapan.
“Kita ingin memastikan UMKM lokal tetap bisa berkembang dan tidak tergerus oleh kehadiran ritel modern yang semakin banyak,” ujar Muliati saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Salah satu poin utama dalam revisi Perda ini adalah perubahan aturan jarak antartoko modern, yang sebelumnya berbasis jarak kini menjadi berbasis radius 500 meter.
Selain itu, sistem perizinan yang selama ini terpusat di tingkat nasional akan diubah agar melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan dalam proses persetujuan.
Muliati juga memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari toko kelontong dan lapak pinggir jalan.
Menurutnya, banyak keluhan datang dari ibu rumah tangga yang berusaha membantu perekonomian keluarga tetapi merasa terhimpit oleh ekspansi ritel modern.
“Perlu ada regulasi yang lebih berpihak kepada UMKM agar mereka bisa tetap bertahan dan berkembang di kota ini,” pungkasnya.(*)





