Seputarkotaku.com, Samarinda – Insiden tertabraknya Jembatan Mahakam pada 16 Februari 2025 menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut, DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (3/3/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, S.Sos, M.E, ini turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, serta perwakilan dari Komisi I dan II DPRD Kaltim, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa perlu ada langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang. Ia bahkan mengingatkan kembali insiden ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara pada 2011 sebagai peringatan akan bahaya yang bisa terjadi jika masalah ini tidak ditangani serius.
“Kita sudah pernah mengalami kejadian besar seperti ini. Apakah bapak-bapak di sini siap bertanggung jawab? Kalau iya, buat pernyataan resmi tertulis sekarang juga,” ujar Hasanuddin dengan nada tegas.
Salah satu masalah utama yang dibahas adalah absennya fender atau pelindung di sekitar Jembatan Mahakam. Hasanuddin meminta agar perlindungan tersebut segera dibangun guna menghindari kebingungan masyarakat terkait penutupan jembatan dan langkah-langkah yang diambil pemerintah.
Selain itu, KSOP dan Pelindo juga diminta memberikan jawaban tegas mengenai langkah yang akan mereka lakukan pasca-insiden. “Masyarakat butuh kepastian tentang penutupan, investigasi, serta solusi yang akan diambil,” tambahnya.
Ketua Komisi III, Abdulloh, turut menekankan pentingnya kepastian dalam proses investigasi dan perbaikan Jembatan Mahakam. Dalam rapat tersebut, dibahas pula komitmen PT Pelayaran Mitra 7 Samudera yang menyatakan kesediaannya mengganti fender dengan nilai Rp35 miliar serta memperbaiki jembatan dengan anggaran Rp350 juta.
Namun, Abdulloh menyoroti lemahnya isi perjanjian yang telah ditandatangani, di mana tidak ada kejelasan mengenai waktu pelaksanaan dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengerjaan fender.
“Perjanjian yang ada saat ini belum memiliki kekuatan hukum. Kami minta dalam 1×24 jam harus ada perjanjian yang lebih kuat secara hukum dengan melibatkan Biro Hukum Pemprov Kaltim,” tegasnya.
Ketidakhadiran unsur pimpinan KSOP dan Pelindo dalam rapat ini juga mendapat kritik dari Abdulloh. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa dianggap remeh karena sudah menjadi perhatian publik.
Pihaknya juga mendesak agar regulator mengikuti arahan Gubernur Kaltim yang mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara Jembatan Mahakam demi keselamatan masyarakat.
Selain itu, dalam rapat ini juga muncul keluhan dari perusahaan yang terdampak akibat penutupan alur Sungai Mahakam. Namun, Abdulloh menegaskan bahwa keselamatan publik jauh lebih penting dibandingkan kerugian finansial.
“Kita tidak bisa mengabaikan risiko. Jika jembatan tidak ditutup sementara, bisa saja terjadi insiden serupa yang lebih fatal karena pilar jembatan saat ini tidak memiliki pelindung,” ujarnya.
“Kami ingin memastikan kejadian ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tandas Abdulloh.(*)





