Sekolah Dilarang Tarik Uang Perpisahan, Berpotensi Pungli dan Sanksi Hukum

Balikpapan, Seputarkotaku.com – Menjelang akhir tahun ajaran, sekolah kembali diingatkan untuk tidak menarik pungutan dari siswa atau orang tua terkait acara perpisahan. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah.

Ketua LSM Kaltim Education Watch, Edy Yudohandana, menegaskan bahwa sekolah dan komite tidak diperbolehkan memfasilitasi penggalangan dana untuk acara perpisahan.

Bacaan Lainnya

“Sekolah dan komite sekolah dilarang menarik pungutan dari peserta didik maupun orang tua/wali,” ujarnya, Minggu (2/3/2025).

Ia merujuk pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 yang mengatur bahwa satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang dikelola oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun. Larangan serupa juga diperkuat dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa tenaga pendidik maupun kependidikan tidak boleh melakukan pungutan secara langsung atau tidak langsung yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, untuk jenjang SMA/SMK, aturan yang berlaku adalah Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016, yang hanya mengizinkan komite sekolah menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan untuk pembiayaan acara perpisahan atau wisuda.

“Jika sekolah atau komite tetap menarik uang perpisahan, maka itu termasuk Pungutan Liar (Pungli) dan bisa dikenakan sanksi hukum,” tegas Edy.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12E, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Edy pun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk lebih aktif mengawasi praktik ini di sekolah-sekolah.

“Jangan sampai siswa atau orang tua terbebani pungutan yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Bagaimana dengan siswa dari keluarga kurang mampu? Untuk kebutuhan sehari-hari saja mereka masih mendapat subsidi dari pemerintah,” tuturnya.(*)

Pos terkait