Seputarkotaku.com, Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengambil langkah tegas dengan melarang pungutan dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari LSM Kaltim Education Watch (KEW), yang siap mengawal pelaksanaannya di sekolah-sekolah.
“Kami mendukung penuh instruksi Kadisdikbud. Jika diperlukan, kami juga akan melakukan pengawasan dan monitoring untuk memastikan tidak ada pungutan liar di sekolah,” tegas Ketua LSM KEW, Edy Yudohandana.
Kebijakan ini dinilai sangat membantu meringankan beban orang tua siswa, yang kerap terbebani biaya mahal untuk acara perpisahan. Selain itu, larangan pungutan juga bertujuan untuk mencegah praktik pungli di sekolah, yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Dengan adanya instruksi ini, acara perpisahan siswa tetap dapat diselenggarakan dengan konsep yang sederhana, bermakna, dan bebas dari pungutan biaya. Tidak ada lagi alasan bagi pihak sekolah untuk membebankan biaya tambahan kepada siswa atau orang tua.
Sebelumnya, Ketua LSM KEW juga telah mengingatkan bahwa sekolah dan komite sekolah tidak diperbolehkan menarik uang perpisahan. Jika melanggar, sanksinya bisa berupa pidana hingga 20 tahun penjara.
Edy menjelaskan bahwa aturan ini berpedoman pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Selain itu, Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 juga menegaskan larangan bagi tenaga kependidikan untuk melakukan pungutan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kita berharap aturan ini benar-benar diterapkan sehingga tidak ada lagi praktik pungutan liar yang membebani siswa dan orang tua,” tegasnya.(*)





