Seputarkotaku.com, Balikpapan – Menajalani hukuman setahun lamanya ternyata tidak membuat ND (26) jera dan tidak mengulangi perbuatanya.
Warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara inipun harus kembali berurusan dengan hukum lantaran melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyadi saat menggelar pres rilis di Mapolsek Balikpapan Utara, Rabu (26/7/2023) mengatakan pelaku ND baru Dua Pekan (Minggu) menghirup udara bebas.
“Baru bebas murni, dua minggu lalu,” ucapnya.
Masih Bitab, ND sebelumnya harus merasakan dinginnya ruanh tahanan lantaran melakukam aksi pencurian dikawasan Batakan, Balikpapan Timur.
Dan kali ini, aksi pencurian yang dilakukan ND sebanyak dua TKP, salah satunya dikawasan Balikpapan Utara.
“Ya..ada dua TKP, di Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara,” katanya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 3 unit Handphone dari rumah korbannya dikawasan Balikpapan Utara.
“Pelaku beraksi pada hari Sabtu (22/7/2023) lalu, sekitar pukul 07.00 wita,” jelasnya.
Terungkapnya aksi pencurian pelaku, lantaran pelaku menjual hasil curiannya melalui online, hingga akhirnya korban yang mengenali handphone miliknya langsung melaporkan ke pihak berwajib. Dan tidak berselang lama pelaku berhasil diringkus.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP jo 362 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.(*)





