Seputarkotaku.com, Lamandau – Upaya penyelundupan sabu lintas provinsi kembali digagalkan jajaran Polres Lamandau, Kalimantan Tengah.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita 46,7 kilogram sabu yang dibawa menggunakan mobil pribadi.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) turut dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, pejabat utama Polda, dan unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
“Dari pengungkapan ini petugas menemukan 44 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tiga tas ransel yang disimpan di mobil bersama barang bukti,” terangnya.
“Selain barang bukti sabu-sabu keempat tersangka juga berhasil kita amankan berinisial SF, EW, UM, dan MG,” sambungnya.
Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur perbatasan Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku hanya menjadi perantara untuk mengantar barang dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Irjen Pol Iwan Kurniawan menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan besar di balik peredaran sabu tersebut.
“Pengungkapan ini luar biasa, tapi sekaligus peringatan bahwa ancaman narkoba masih nyata di sekitar kita,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Irjen Pol Iwan Kurniawan menekankan, keberhasilan ini tidak hanya menjadi prestasi, tetapi juga menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba.
“Dengan barang bukti sebanyak 46,7 kilogram, artinya sekitar 885 ribu jiwa berhasil kita selamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(*)





