Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Belasan tabung gas elpiji 3 kilogram berhasil diamankan aparat kepolisian dari tangan dua pelaku pencurian yang beraksi di sebuah rumah makan di kawasan Balikpapan Barat.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Rumah Makan Bakso Barokah, Jalan Sepaku Laut, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan belasan tabung gas elpiji.
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ujarnya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AD (20) dan AS (28), warga Balikpapan Barat. Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi warung yang sepi. Mereka masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, lalu menggasak tabung gas yang berada di dalam.
“Pelaku masuk melalui jendela dengan cara mencongkel, kemudian mengambil tabung gas LPG milik korban,” jelas Hendik.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat tabung gas LPG 3 kilogram berisi dan lima tabung kosong. Sementara sebagian lainnya diduga telah dijual.
“Total ada 12 tabung yang diambil pelaku, dan sebagian berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan tempat usaha dalam kondisi kosong.
“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih memperhatikan keamanan lingkungan guna mencegah kejadian serupa,” tutup Hendik.(*)





