Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Sejumlah warga yang tergabung dalam tujuh Rukun Tetangga (RT) secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan ritel modern Alfamart yang beroperasi di Jalan Perintis RT 40, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Penolakan ini muncul karena gerai tersebut diduga berdiri tanpa kejelasan izin lengkap serta dinilai mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil di lingkungan permukiman.
Suara keberatan itu disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Sugiono, yang akrab disapa Giono.
Ia menilai kehadiran Alfamart di tengah kawasan hunian bukan hanya soal persaingan usaha, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap ritel modern yang masuk ke ruang hidup warga.
“Sekarang ekonomi lagi sakit, disakiti lagi akibat adanya ritel modern tersebut. Kasihan para pedagang lokal,” ujar Giono saat ditemui awak media, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, operasional gerai tersebut berpotensi mematikan toko kelontong dan UMKM yang selama ini menjadi penopang ekonomi warga sekitar.
Ia menegaskan, sedikitnya tujuh RT terdampak langsung dan mayoritas warga menolak keberadaan ritel modern itu.
“Sudah ada tujuh RT yang menyampaikan ketidaksetujuannya dengan kehadiran Alfamart di wilayah ini,” tegasnya.
Tak hanya soal dampak ekonomi, polemik juga menyeruak terkait dugaan belum lengkapnya perizinan retail modern tersebut.
Giono mengaku pernah meminta pihak manajemen menunjukkan dokumen legalitas, namun hingga kini tidak pernah diperlihatkan.
“Saya pernah menanyakan izinnya kepada pihak Alfamart. Mereka janji akan menunjukkan izin resminya, namun sampai sekarang belum ada,” katanya.
Warga pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
Jika terbukti belum mengantongi izin lengkap, masyarakat meminta operasional gerai dihentikan demi menjaga keadilan ekonomi bagi pelaku usaha kecil.
“Kalau nanti ada warga yang demo untuk protes, jangan salahkan warga. Kalau bisa itu segera ditutup,” tandas Giono.(*)





