Lurah Batu Ampar Akui Tak Tahu Alfamart di RT 40, “Tiba-Tiba Sudah Ada”

Retail modern yang diduga tidak memiliki izin lengkap

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Polemik gerai Alfamart di RT 40 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, semakin menyeruak. Setelah ditolak warga dan dikeluhkan pelaku UMKM, kini giliran pemerintah setempat angkat bicara.

Yang mengejutkan, pihak kelurahan justru mengaku belum pernah menerima laporan atau permohonan administrasi terkait operasional ritel modern tersebut.

Pernyataan ini seolah memperkuat dugaan publik bahwa keberadaan Alfamart di tengah permukiman padat itu menyimpan tanda tanya besar, terutama soal legalitas dan prosedur perizinan yang semestinya ditempuh.

Lurah Batu Ampar, Awan Darmawan, S.IP, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat keterangan domisili usaha untuk gerai tersebut.

“Untuk keberadaan ritel modern di wilayah RT 40, sampai sekarang kami belum menerima laporan. Pihak kami tidak tahu-menahu kronologisnya. Tiba-tiba saja sudah ada,” ujar Awan kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, peran kelurahan dalam urusan usaha ritel pada dasarnya terbatas pada penerbitan surat domisili. Namun, kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan sudah menghentikan penerbitan surat tersebut sejak sekitar satu tahun terakhir.

Dengan demikian, jika ada aktivitas usaha ritel modern yang berjalan, maka proses perizinannya seharusnya mengikuti mekanisme terbaru yang berlaku.

Awan memaparkan bahwa seluruh perizinan usaha ritel kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Setelah izin terbit dari pusat, pelaku usaha wajib melanjutkan proses penyesuaian di daerah, termasuk kontrak lahan serta pelibatan masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, sebelum gerai dibangun dan mulai beroperasi, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan sosialisasi di lingkungan setempat.

“Biasanya ada formulir yang diketahui RT dan lurah. Tapi untuk ritel di RT 40 ini, saya belum mengetahui adanya itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat persepsi warga bahwa proses administrasi dan komunikasi sosial diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain soal izin, dampak ekonomi juga menjadi perhatian serius. Kehadiran ritel modern di tengah permukiman dinilai dapat menekan omzet pedagang kecil, toko kelontong, hingga pelaku UMKM yang selama ini menjadi penopang ekonomi warga.

“Meski tidak semua warga tidak setuju, tapi pasti berdampak terhadap pelaku usaha di wilayah tersebut,” beber Awan.

Ia pun menegaskan bahwa secara ideal, ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, maupun Alfamidi tidak semestinya masuk ke jalan lingkungan permukiman padat.

“Harusnya ritel modern tidak masuk ke jalan lingkungan. Mereka sebaiknya berada di jalan poros kota atau provinsi, bukan ke dalam permukiman, supaya keseimbangan perekonomian tetap berjalan,” tutupnya.(*)

Pos terkait