Hadapi Dinamika Pengungsi Internasional, Imigrasi Kaltim Bentuk FORKOPDENSI

Seputarkotaku.com,BALIKPAPAN – Penanganan pengungsi internasional dan deteni di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) diperkuat melalui pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI).

Forum yang dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kaltim ini menjadi wadah koordinasi berbagai instansi dalam menghadapi perkembangan persoalan pengungsi, termasuk kemungkinan semakin panjangnya masa tinggal pengungsi di Indonesia akibat perubahan kebijakan maupun dukungan internasional.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim, Nurudin, mengatakan karakteristik geografis Kaltim dan Kaltara menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan koordinasi tersebut.

Kedua wilayah memiliki posisi yang berdekatan dengan negara tetangga, kawasan pesisir yang luas dan jalur maritim yang strategis. Kondisi ini membuat pengawasan terhadap orang asing serta penanganan pengungsi dan deteni membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Hal itu disampaikan Nurudin saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pembentukan FORKOPDENSI Wilayah Kaltim dan Kaltara di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, persoalan pengungsi maupun deteni tidak cukup ditangani oleh satu lembaga. Diperlukan langkah bersama yang mencakup deteksi dan pencegahan dini, pertukaran informasi, komunikasi serta koordinasi antarlembaga.

Karena itu, FORKOPDENSI melibatkan unsur Imigrasi, pemerintah daerah, TNI, kepolisian dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Nurudin juga menyoroti perkembangan kebijakan internasional yang dapat memengaruhi proses penanganan pengungsi, termasuk mekanisme penempatan mereka ke negara ketiga.

Berdasarkan catatan UNHCR, jumlah pengungsi dan pencari suaka yang berada di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 12.700 orang.

Di sisi lain, UNHCR juga menghadapi tekanan pendanaan secara global. Perubahan kebijakan Amerika Serikat sejak 2025 turut berpengaruh terhadap proses penerimaan pengungsi ke negara tersebut.

Indonesia sendiri memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai salah satu landasan dalam menangani persoalan tersebut.

Nurudin berharap FORKOPDENSI tidak hanya menjadi ruang komunikasi antarlembaga. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan pola koordinasi dan langkah bersama yang dapat diterapkan ketika terjadi perkembangan situasi di Kaltim maupun Kaltara.

“Persoalan pengungsi internasional saat ini tidak lagi dapat dilihat hanya dari perspektif kemanusiaan. Persoalan ini juga memiliki keterkaitan erat dengan keimigrasian, keamanan, ketertiban masyarakat, sosial, ekonomi, serta hubungan internasional,” ujar Nurudin.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan pembentukan FORKOPDENSI merupakan bagian dari Rencana Kerja Rudenim Balikpapan Tahun Anggaran 2026.

Menurut Danny, forum tersebut disiapkan sebagai strategi bersama untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam menangani pengungsi dari luar negeri di wilayah Kaltim dan Kaltara.

Karakteristik kedua wilayah yang memiliki kawasan pesisir, jalur pelayaran serta berbatasan atau berdekatan dengan kawasan internasional, khususnya Malaysia, menjadi salah satu pertimbangan dalam pembentukan forum.

Dalam pelaksanaannya, peserta FORKOPDENSI diarahkan untuk mengidentifikasi potensi dampak dan tantangan penanganan pengungsi. Selain itu, forum juga membahas strategi mitigasi serta mekanisme koordinasi yang perlu dilakukan masing-masing instansi.

Setelah pembentukan FORKOPDENSI, kegiatan akan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang akan berlangsung, Kamis 17 September 2026 (besok).

Danny menyebut kegiatan tersebut melibatkan 89 peserta yang berasal dari Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim-Kaltara, kantor imigrasi, Rudenim dari berbagai wilayah Indonesia, Forkopimda Kaltim dan Kaltara, instansi vertikal, aparat penegak hukum dan keamanan, akademisi, organisasi internasional serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui FORKOPDENSI, penanganan pengungsi diharapkan berjalan lebih terintegrasi dengan tetap memperhatikan pengawasan keimigrasian, keamanan, penegakan hukum, kesehatan dan aspek kemanusiaan.

“Forum ini harus mampu menghasilkan kesamaan persepsi, memperkuat komunikasi antarlembaga, serta merumuskan langkah-langkah konkret dan strategis dalam menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi,” kata Danny. (*)

Pos terkait