Jajakan Wanita ke Pria Hidung Belang, Dua Mucikari Ditangkap

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balilpapan (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Dua wanita berinisial V (20) dan H (30) berhasil diringkus unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan.

Keduanya ditangkap diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

“Ya..keduanya berperan sebagai mucikari,” ucap Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (21/8/2023).

Iptu Wirawan menuturkan pengukapan pelaku V, merupakan hasil pengembangan kasus TPPO pada bulan Juni lalu.

Dikatakannya, awalnya status V hanya sebagai korban dalam kasus TPPO yang menjerat tiga orang terduga pelaku.

Hanya saja, setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas menemukan laporan yang menjurus ke pelaku V.

“Ada laporan yang kami terima pada 18 Juli 2023 lalu di salah satu hotel yang ada di Balikpapan. Dan laporan tersebut atas nama yang bersangkutan yakni V,” ungkapnya.

Selanjutnya, saat dilakukan penyelidikan ditemukan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, beserta bukti transfer, 1 unit Handphone dan bukti screenshot percakapan melalui aplikasi pesan singkat.

“Modus yang digunakan pelaku V yakni menawarkan jasa kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat,” ucapnya.

“Ada 3 korban, dimana setiap transaksi sekitar 1,3 juta. Dan hasilnya korban harus menyetor ke pelaki sebesar Rp 600 ribu,” sambungnya.

Dalam modus operandinya, Wirawan menyebutkan bahwa V ini mendagang jasa esek-esek itu ke pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.

“Total ada tiga korban, setiap transaksi Rp 1,3 juga, dari hasil itu korban wajib setor Rp 600 ribu ke V,” paparnya.

Berbeda dengan pelaku H, dirinya diamankan berkat adanya laporan TPPO dari warga.

Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura untuk memancing H.

Setalah terjadi kesepakatan, pelaku mengantarkan korban yang dijajakannya melalui aplikasi pesan singkat ke sebuah hotel di Balikpapan pada Minggu (20/82023) pukul 01.45 wita dan langsung meringkus pelaku H.

“Pengakuan pelaku H memiliki dua wanita yang ia jual ke pria hidung belang dengan
harga bervariasi. Dan H mendapatkan uang dari korban sebesar Rp 250 ribu,” terangnya.

“Untuk korban yang dijajakan pelaku tidak ada yang berusia dibawah umur,” tambahnya.

Atas perbuatanya, polisi menyematkan pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI  Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.(*)

Pos terkait