Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Polemik dugaan tunggakan pajak Warung Upik kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Isu ini tak hanya ramai di media sosial, tetapi juga memantik desakan agar pemerintah bertindak tegas dan transparan.
Ketua Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu (LMAKB) Balikpapan Kota, Andre, menilai persoalan tersebut harus dibuka secara jelas ke publik. Ia menegaskan, pajak bukan sekadar urusan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Harus ada kejelasan dan keterbukaan kepada publik. Ini menyangkut pajak yang juga menjadi bagian dari pengawasan masyarakat,” ujar Andre, Selasa (7/4/2026).
Dugaan tunggakan pajak Warung Upik yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah sebelumnya telah viral dan memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Informasi yang beredar menyebutkan, pihak pengelola Warung Upik telah melakukan pembayaran dengan sistem cicilan. Namun, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya meredakan keresahan publik.
Kasus ini bahkan telah masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri Balikpapan disebut tengah menangani perkara tersebut karena adanya indikasi unsur pidana dalam dugaan pelanggaran pajak.
Andre pun mengingatkan pentingnya kesetaraan dalam penerapan aturan. Ia menolak adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan pelaku usaha lainnya.
Menurutnya, setiap konsumen yang bertransaksi di Warung Upik tetap dikenakan pajak sebesar 10 persen. Karena itu, kewajiban penyetoran pajak oleh pelaku usaha harus dijalankan secara konsisten.
“Kalau aturan ditegakkan, maka semua harus sama. Tidak boleh ada kelonggaran yang justru menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.
Di sisi lain, kabar mengenai nilai tunggakan yang masih berada di kisaran Rp3 miliar turut menjadi sorotan. Angka tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi memengaruhi pendapatan daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, memastikan bahwa pihak Warung Upik telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil kewajiban pajaknya.
“Pihak Warung Upik sudah melakukan pembayaran secara bertahap. Kami terus melakukan monitoring agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme cicilan merupakan opsi yang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, selama wajib pajak tetap berkomitmen menyelesaikan kewajibannya.
Meski demikian, pengawasan tetap diperketat guna memastikan tidak terjadi pelanggaran lanjutan. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan pajak. Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, pajak menjadi sumber pendapatan daerah yang sangat vital.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini secara menyeluruh.
“Intinya sederhana, jangan sampai ada kesan tebang pilih. Aturan harus berlaku sama untuk semua, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tutup Andre.(*)





