Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pria Terancam Masuk Bui

{"remix_data":[],"source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Kurang dari sepekan jajaran Buser Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024).

Bacaan Lainnya

“Ya..dari hasil pengungkapan yang dilakukan unit Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan Dua Pelaku dilokasi yang berbeda,” ucapnya.

Teguh Sanyoto menjelaskan, pelaku pertama berinisal MA (31) berhasil diringkus di Jln 21 Januari, Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Rabu (3/7/2024) sekitar Pukul 22.50 Wita, berkat adanya laporan warga bahwa dikawasan tersebut sedang terjadi transaksi narkoba.

“Pelaku MA berhasil diamankan saat tengah berada di teras rumahnya. Dan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram,” terangnya.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial SR (40) berhasil diamankan dikawasan Jln Ahmad Yani, Balikpapan Tengah, pada Kamis (4/7/2024) sekitar Pukul 20.30 Wita

“Kalau pelaku SR kita ringkus saat berada di Jln Ahmad Yani. Dan saat dilakukan pemeriksaan terdapat barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram,” ungkap Teguh Sanyoto.

“Barang haram tersebut diakui SR merupakan miliknya yang baru saja dibeli olehnya di kawasan Gunung Bugis. Dan SR merupakan juga seorang residivis,” sambungnya.

“Kedua pelaku saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 20 Tahun,” pungkasnya.(*)

Pos terkait