Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang penjaga warung sembako di Balikpapan Utara terus mendapat perhatian luas.
Keluarga korban kini resmi mendapat pendampingan hukum dari delapan pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kota Balikpapan, untuk mengawal proses hukum hingga ke pengadilan.
Korban diketahui bernama Valentino Prawira Wardhana (18) atau VS, seorang penjaga warung sembako Warung Mba Leha, warga asal Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, di Jalan MT Haryono, RT 8, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, tepatnya di sekitar tanjakan RS Kanudjoso Djatiwibowo.
Langkah pendampingan hukum ini diambil sebagai bentuk keseriusan keluarga korban agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.
Delapan pengacara yang akan mengawal kasus tersebut terdiri dari
Hendrik Kalalembang, S.H., M.H.
Joni M. Pongarrang, S.H.
Theodorus Sara, S.H.
Daud Pirade, S.H., M.H.
Felix Duma Salu, S.H., S.E.
Denni Somba, S.H.
Efrain Limbong, S.H.
Misa Gerson Pappang, S.H.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial M (61), seorang pria paruh baya yang disebut merupakan tetangga samping toko yang di jaga korban. Polisi berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban masih berusia belia dan tewas dengan cara yang dinilai sangat kejam.
Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Joni M. Pongarrang, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sejak tahap penyidikan di Polresta Balikpapan hingga proses persidangan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan bertujuan mewujudkan harapan keluarga agar hukum berjalan seadil-adilnya oleh penegak hukum,” ujar Joni saat ditemui di kediaman nenek korban, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Joni, dari hasil pengamatan awal, kasus ini tergolong pembunuhan sadis, mengingat terdapat 13 luka tusukan di sekujur tubuh korban.
“Kalau kita lihat, ini sangat sadis. Ada 13 tusukan di tubuh korban. Ini mengarah pada pembunuhan berencana, meskipun saat ini masih dalam backup pasal pembunuhan biasa. Karena itu, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hendrik Kalalembang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam waktu dekat LBH IKAT akan melayangkan surat resmi ke Polresta Balikpapan dan menemui Kasatreskrim untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan.
Pihaknya juga menyoroti belum diterimanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) oleh keluarga korban.
“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke LPSK guna memastikan hak-hak korban dan keluarga terlindungi,” ujar Hendrik.
LBH IKAT turut menegaskan pentingnya pelaksanaan rekonstruksi dilakukan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), bukan di lokasi lain.
“Kami berharap rekonstruksi nanti benar-benar dilakukan di TKP, agar peristiwa yang sebenarnya dapat terungkap secara jelas dan terang,” pungkas Hendrik.(*)





