Komisi II DPRD Balikpapan Sidak Restoran di Pentacity, Temukan Tunggakan Pajak hingga Tujuh Bulan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:8; brp_del_th:0.0008,0.0000; brp_del_sen:0.1000,0.1000; motionR: 0; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2621440;cct_value: 0;AI_Scene: (18, 0);aec_lux: 243.1314;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 35;

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Komisi II DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran yang berada di kawasan Mall Pentacity, Balikpapan Super Blok (BSB), Jumat (30/1/2026).

Sidak ini dilakukan untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.

Bacaan Lainnya

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, didampingi Sekretaris Komisi II Taufik Qul Rahman, sejumlah anggota Komisi II, serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan.

Dari hasil pantauan di lapangan, Komisi II menemukan salah satu restoran, Imperial Kitchen & Dimsum, menunggak pembayaran pajak sejak Juni 2025 atau selama tujuh bulan.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, secara tegas mempertanyakan alasan tunggakan pajak tersebut kepada pihak manajemen restoran.

“Bayangkan, sudah tujuh bulan pajaknya belum dibayarkan, sementara omzet terus masuk,” ujar Taufik saat berdialog dengan Head Manager Operasional restoran tersebut.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak tidak bisa ditoleransi, mengingat pajak restoran dipungut langsung dari konsumen.

“Ini sampai tujuh bulan pajaknya tidak dibayar, padahal omzet berjalan terus. Kalau tidak ada itikad baik, kasih sanksi saja, pasang stiker peringatan di depan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah membenarkan ada restoran yang menunggak pajak hingga tujuh bulan. Ia pun serius akan menindaklanjuti restoran yang menunggak pajak.

“Ada yang menunggak tujuh bulan, ada juga lima bulan. Ini tentu akan kami tindak lanjuti secara serius,” katanya.

Masih Adi karib disapa, sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD Balikpapan bersama Bapenda akan memanggil para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

“Minggu depan kami agendakan pemanggilan. Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan kewajibannya. Kalau tidak ada tindak lanjut, akan kami berikan peringatan,” ujarnya.

Adi menegaskan, sanksi administratif hingga penempelan stiker peringatan di gerai usaha dapat dilakukan sebagai bentuk efek jera.

“Bisa berupa surat peringatan, bahkan penempelan stiker di gerai. Ini agar mereka kooperatif dalam membayar pajak,” tegasnya.

Sementara itu, Head Manager Operasional Imperial Kitchen & Dimsum, Rendi, mengaku baru mengetahui adanya tunggakan pajak tersebut. Ia berdalih bahwa urusan perpajakan ditangani oleh bagian lain dalam manajemen perusahaan.

“Baik, mas. Terkait ini sudah saya follow up ke bagian terkait di manajemen kami. Informasinya, pihak kami sudah berkomunikasi dengan bagian pajak dan ada rencana pembayaran pada 10 Februari 2026,” ujarnya.

Rendi menambahkan, dirinya hanya bertanggung jawab di bidang operasional, sementara urusan perpajakan berada di bawah kewenangan manajemen pusat.

“Kalau saya hanya bagian operasional. Untuk masalah perpajakan memang beda bagiannya, dan biasanya tagihan langsung dikirim ke pusat,” katanya.(*)

Pos terkait