KPU Balikpapan Tetapkan Perolehan Suara Peserta Pemilu 2024

Komisioner KPU Kota Balikpapan saat menyampaikan hasil perolehan suara sebelum di tetapkan (foto/ariel)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Hasil perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik itu Pemilihan Presiden, Pemilihan Caleg DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaui Rapat Pleno yang berlangsung di Hotel Novotel.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha saat diwawancarai awak media, Senin (4/2/2024) mengatakan penetapan hari ini adalah penetapan peroleh suara, bukan penetapan calon terpilih.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan dirinya, penetapan calon terpilih dilakukan apabila peserta pemilu tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusu (MK), maka 3 hari setelah dinyatakan tidak ada gugatan di MK, kemudian barulah dilakukan penetapan.

Sedangkan, apabila peserta pemilu melakukan gugatan, maka harus menunggu putusan hasil gugatan di MK.

“Ya..kalau ada gugatan di MK harus menunggu putusan di MK, apakah nanti ada PSU, kalau tidak ada, langsung di tetapkan,” katanya.

Masih Thoha, setelah ditetapkan ini nantinya akan menjadi bahan peserta pemilu, apakah akan melakukan gugatan ke MK atau tidak.

Thoha menambahkan, setelah ditetapkan hasil penetapan ini akan dikirim ke KPU Provinsi Kaltim untuk di plenokan di tingkat Provinsi. Selanjutnya akan di plenokan secara berjenjang, hingga pleno di tingkat Nasional.

“Penetapan ini hanya hasil perolehan suara, bukan penetapan siapa yang terpilih. Kalau siapa-siapa yang duduk, masing-masing peserta pemilu memiliki hitung-hitungannya sendiri. KPU tidak bisa menyampaikan sebelum ada keputusan resminya,” tutup Thoha.(*)

Pos terkait