KPU Balikpapan Gandeng FKUB Perkuat Pendidikan Pemilih

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Pendidikan pemilih di Kota Balikpapan terus diperluas. KPU Balikpapan kini menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan majelis-majelis agama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi sekaligus menjaga kerukunan.

Kolaborasi tersebut dikemas dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan bertema “Merawat Kerukunan, Mewujudkan Demokrasi Berkualitas” di Klenteng Guang De Miao Kota Balikpapan, Kamis (20/8/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan pendidikan pemilih merupakan bagian dari tugas KPU yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung.

“Ini adalah kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan. Karena memang kita punya tiga tugas secara umum, yakni sosialisasi berkelanjutan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan memperbaiki sistem informasi yang terintegrasi,” ujar Yudho.

Ia menjelaskan, keterlibatan tokoh dan majelis agama menjadi penting karena mereka memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga hubungan antarumat beragama.

Sinergi tersebut melibatkan sejumlah unsur agama, mulai dari Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha hingga Konghucu.

“Kami menganggap penting bergandengan dan bersinergi dengan majelis-majelis agama lintas agama. Kerukunan umat beragama di Kota Balikpapan ini salah satu indikator keberhasilan demokrasi, terutama pada saat pemilu dan pilkada,” jelasnya.

Selain pendidikan politik, KPU turut memberikan pemahaman mengenai pemutakhiran data pemilih. Yudho mengatakan proses tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan mengacu pada data kependudukan yang diterima secara berjenjang.

“Nanti pada saat pemilu akan dimutakhirkan lagi oleh Pantarlih. Kalau sekarang kita merawat atau memutakhirkan data pemilih,” katanya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah aturan kampanye di tempat ibadah. KPU menegaskan tempat ibadah tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye politik.

“Kalau kampanye di tempat ibadah, mutlak dilarang. Tetapi kalau orang berdoa di tempat ibadah tidak ada masalah. Kalau berkampanye, di tempat ibadah mutlak dilarang,” tegas Yudho.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan kepemiluan masih perlu diperkuat. Karena itu, KPU Balikpapan akan meningkatkan intensitas sosialisasi dengan menggandeng lebih banyak kelompok keagamaan.

Tidak hanya tokoh agama, pendidikan pemilih juga akan diarahkan kepada kelompok profesi, nelayan, kelompok marginal, penyandang disabilitas hingga lingkungan pendidikan.

Yudho menuturkan, kegiatan pendidikan pemilih telah dilakukan sejak 2025 dan akan terus berlanjut. Materinya mencakup demokrasi, pemilu, pilkada serta bagaimana masyarakat menggunakan hak politiknya dalam menentukan pemimpin.

Ia berharap kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dapat membuat pendidikan pemilih lebih menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, partisipasi politik diharapkan meningkat tanpa mengorbankan kerukunan dan stabilitas daerah.

“Kami berharap dan merencanakan ke depan akan lebih masif lagi dan intensif berdiskusi serta melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi seperti ini dengan menggandeng kelompok-kelompok agama yang ada di Kota Balikpapan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait