KPU Balikpapan Tutup Pendaftaran Badan Adhoc PPK

Anggota Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardy (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Batas Penerimaan pendaftaran Badan Adhoc PPK Pilkada 2024 telah berakhir malam tadi, Senin (29/4/2024) pukul 23.59 WITA. Dan tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran karena calon rekrutmen memenuhi dua kali kebutuhan dari seluruh anggota PPK.

Anggota Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardy saat dihubungi awak media ini, Selasa (30/4/2024) menjelaskan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 476 tahun 2022, terkait pendaftaran calon PPK dan PPS, KPU dapat melakukan perpanjangan jika sampai dengan masa pendaftaran berakhir, tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan dirinya, anggota PPK yang dibutuhkan di Kota Balikpapan sebanyak 5 orang disetiap Kecamatan atau 30 orang untuk seluruh Kecamatan yang ada di Balikpapan.

Masih Suhardy, sementara hasil penerimaan pendaftaran calon anggota PPK yang kami terima melalui akun Siakba, sebanyak 91 orang pendaftar telah dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan berkas. Artinya calon rekrutmen telah memenuhi dua kali dari jumlah kebutuhan, termasuk unsur 30 persen keterwakilan perempuan.

“Keterwakilan 30 persen perempuan terpenuhi, dua kali kebutuhan pendaftar juga telah terpenuhi. Juklis nomor 476 tahun 2022 membolehkan kami untuk tidak melakukan perpanjangan pendaftaran PPK,” terangnya.

Untuk diketahui, pendaftaran Badan Adhoc PPK telah dibuka sejak tanggal 23 April dan berakhir 29 April kemarin. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi hingga nanti akan dilakukan seleksi tertulis ditanggal 6 hingga 8 Mei 2024 nanti.(*)

Pos terkait