La Ode Nasir Serukan Penguatan Demokrasi Melalui Peran Aktif Masyarakat Sipil

Seputarkotaku.com, Balikpapan — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. La Ode Nasir, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam memperkuat demokrasi di daerah.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 dengan tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil” yang digelar di Kantor Sekretariat LNC, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Jumat (28/11/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, yakni mantan Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan organisasi sosial.

Dalam paparannya, H. La Ode Nasir menyampaikan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika masyarakat tidak sekadar menjadi objek, melainkan mitra aktif dalam pembangunan dan perumusan kebijakan.

“Demokrasi daerah harus terus diperkuat melalui partisipasi masyarakat. Kritik, saran, dan keterlibatan langsung dari warga adalah kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim berkomitmen memperluas ruang transparansi, terutama dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan pengawasan program-program strategis, termasuk yang berkaitan dengan persiapan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 menjadi momentum penting untuk mendekatkan dewan dengan masyarakat. Melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan pandangannya secara langsung tanpa sekat birokrasi.

Sementara itu, narasumber Noor Thoha dalam pemaparannya memberikan penjelasan komprehensif mengenai konsep civil society atau masyarakat sipil.

Ia menyebutkan bahwa keberadaan masyarakat sipil bukanlah konsep baru, melainkan telah dikenal sejak masa Yunani kuno sebagai kelompok warga yang berperan aktif dalam mengawasi kekuasaan dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai kepentingan publik.

Noor Thoha menjelaskan bahwa masyarakat sipil memegang peran penting sebagai penyeimbang (checks and balances) antara negara dan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi modern, masyarakat sipil tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga menjadi pihak yang dapat menginisiasi perubahan melalui gerakan sosial, advokasi, dan partisipasi dalam penyusunan aturan.

“Civil society itu adalah ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya secara bebas dan bertanggung jawab. Masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya agar bisa berperan efektif dalam demokrasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya literasi politik di tengah masyarakat. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat rentan dimanfaatkan atau terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Menurutnya, pemahaman tentang hak memilih, hak berpendapat, hingga kewajiban menjaga ketertiban adalah fondasi penting agar demokrasi berjalan matang.

Noor Thoha mengakhiri pemaparannya dengan ajakan agar kegiatan seperti PDD terus diperluas.

Dikatakannya, dialog kepemiluan dan demokrasi harus rutin dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar politik, kritis, serta berani menyuarakan kepentingannya secara konstruktif.(*/Adv)

Pos terkait