Mengaku Bisa Memasukan Anak Sekolah, NP Tipu 13 Orang Tua Murid

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Wanita paruh baya berinisial NP (35) hanya bisa pasrah saat dirinya di tangkap dan diserahkan ke Polsek Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim), lantaran melakukan penipuan terhadap belasan korbannya, Rabu (7/8/2024).

Ya..NP mengaku bisa membantu memasukan anak didik dari para korbannya ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Favorit di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPDA Iskandar Ilham, mengungkapkan kalau pelaku dan korban tinggalnya di kawasan yang sama, hanya saja berbeda Rukun Tetangga (RT).

“Korbannya tercatat 13 orang yang merupakan para orang tua murid. Dan kemungkinana jumlah ini akan bertambah, sedangkan pelaku ditangkap dan digiring korbannya ke Polsek Selatan,” terangnya.

Iskandar menambahkan, pelaku NP diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa memasukan anak-anak para korbannya ke sekolah favorit.

Dari modus yang dilakukannya, NP memperdayai masing-masing korbannya dengan mematok sejumlah uang, mulai dari Rp. 6 juta hingga Rp. 25 juta melalui Grup WhatsApp yang dibuat oleh pelaku. Dimana pelaku mengaku mengenal Kepala Sekolah (Kepsek).

Namun, hingga sebulan lamanya pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) para orang tua murid menyadari, kalau anak mereka tidak di panggil untuk bersekolah. Hingga akhirnya NP ditangkap para korban dan membawanya ke kantor Polisi.

“Kalau untuk jumlah keseluruhan kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 100 juta lebih. Dan kami masih terus menyelidiki,” jelasnya.

“Kita sedang mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan oknum sekolah atau pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kaltim,” sambung Iskandar.

“Penuturan pelaku tidak ada keterlibatan oknum sekolah. Yang pasti kami akan menyelidiki lebih lanjut,” ucapnya.

Iskandar menyampaikan, pihaknya telah menyarankan agar orang tua murid untuk mencari sekolah lain, salah satunya sekolah swasta. Karena biar bagaimanapun anak-anak tersebut harus bersekolah.

Masih Iskandar, uang hasil penipuan yang dilakukan NP diduga digunakan untuk bersenang-senang, termasuk membeli keperluan pribadinya. Bahkan pelaku mengajak para korbannya makan-makan dan berenang untuk meyakinkan korbannya agar percaya.

“Penuturan sementara dari pelaku, hasil penipuannya di pakai bersenang-senang, termasuk memgajak korbannya makan-makan dan berenang. Dan sisa uang hasil penipuan sebesar Rp.5.050.000, -,” jelasnya.

“Pelaku terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara,” pungkas Iskandar. (*)

Pos terkait