Seputarkotaku.com, Balikpapan – Bermodus proyek fiktif di Ibu Kota Nusantara (IKN), seorang residivis berinisial ADF (40) kembali merasakan dinginnya dinding ruang tahanan Mapolresta Balikpapan.
Ya..warga Balikpapan ini berhasil memperdaya korbannya hingga meraup uang Rp171 juta lebih sebelum akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya saat menggelar pres rilis, Kamis (2/10/2025) kemarin, menjelaskan pelaku mengaku sebagai Kepala Divisi Regional Infrastruktur 2 Balikpapan dan IKN di PT Waskita Karya.
Untuk meyakinkan korban, ADF menunjukkan surat perintah kerja dan dokumen penunjukan langsung yang ternyata semuanya palsu.
Dari hasil pengungkapan, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bundel rekening koran, surat perintah kerja fiktif, serta dokumen yang mengatasnamakan PT Waskita Karya.
“Dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan memastikan tersangka bukan karyawan mereka,” bebernya.
Zeska mengungkap, uang hasil penipuan digunakan ADF untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Adapun proyek yang ditawarkan meliputi pengadaan alat berat, semenisasi, hingga katering di IKN.
Lebih jauh, polisi menemukan ADF adalah residivis yang sebelumnya terlibat empat kasus penipuan dan pemerasan. Sehari-hari, tersangka diketahui bekerja sebagai drafter bangunan.
AKP Zeska mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran proyek dengan iming-iming pembayaran di muka.
“Ikuti prosedur lelang resmi sehingga tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.(*)





